Breaking News

Realisasi APBD 2016 Melebihi Target, Realisasi DAK Tak Tercapai

Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa memaknai secara positif, konstruktif dan menjadi masukan yang sangat berharga semua pandangan fraksi di DPRD Sumbawa dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan APBD khususnya, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah secara umum.

Bupati Sumbawa melalui Sekda, Drs. H. Rasyidi saat memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Jumat (14/7) sore kemarin, menyatakan bahwa realisasi pendapatan daerah dalam APBD Tahun 2016 secara keseluruhan mencapai 104,32%. Dapat dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan target pendapatan telah dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dan tingkat pencapaian tahun sebelumnya. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa komponen pendapatan daerah yang realisasinya kurang dari atau melampaui target yang telah ditetapkan. Ke depan pemerintah daerah melalui OPD Pengelola Pendapatan Daerah akan lebih cermat dalam perencanaan target terutama terhadap komponen pendapatan daerah yang tingkat realisasinya di bawah target.

Kendati kinerja pengelolaan PAD pada Tahun 2016 telah mencapai angka 93,44%, pihaknya optimis pada tahun 2017 tingkat realisasi PAD akan tercapai sesuai target yang ditetapkan. Untuk hal itu pemerintah daerah telah melakukan dua langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan PAD khususnya dari komponen retribusi daerah. Pertama, penyempurnaan regulasi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Kedua, melakukan evaluasi progres pencapaian target dan kendala yang dihadapi. 

“Dengan langkah-langkah tersebut kami optimis realisasi retribusi daerah pada tahun 2016 yang hanya mencapai angka 77,46% akan meningkat secara signifikan di tahun 2017,” ujar Sekda.

Dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal daerah, Pemda terus melakukan upaya intensifikasi sesuai dengan objek pajak daerah dan objek retribusi daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam batas-batas yang diperkenankan oleh undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun yang perlu dipahami, undang-undang tersebut menganut system closed list (daftar tertutup), sehingga pemerintah daerah tidak diperkenankan menambah objek pajak dan objek retribusi di luar ketentuan tersebut.

Dalam rangka menunjang tumbuh kembangnya perekonomian yang sehat, pemerintah daerah terus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, mempermudah, mempercepat dan meningkatkan pelayanan perizinan yang berorientasi pada peningkatan kemudahan berusaha (easinessof doing bussiness) di daerah ini. Dalam rangka itu, sesuai RPJMD, Pemda telah melakukan langkah-langkah proaktif terkait dengan penataan dan pembangunan pasar sebagai sarana perekonomian rakyat yang paling esensial. Pada tahun 2017 telah dialokasikan anggaran untuk Reviuw DED dan kajian teknis untuk pembangunan Pusat Distribusi Karang Dima. Pusat distribusi ini sebagai pengganti istilah pasar induk sebagaimana diatur dalam Permendag nomor 37 tahun 2017. 

“Pembangunan fisik pusat distribusi ini insyaa Allah akan dimulai pada Tahun 2018, sehingga sebelum berakhirnya masa Pemerintahan Husni-Mo, pusat distribusi yang kita idam-idamkan dapat diwujudkan,” imbuhnya.

Pada tahun 2017 juga diprogramkan penyusunan DED Pembangunan Pasar Seketeng karena sudah menjadi komitmen pemerintah daerah bahwa keberadaan pasar tersebut sebagai pasar rakyat Tipe A tetap dipertahankan. Di bagian lain Sekda memberikan klarifikasi terhadap tidak tercapainya target realisasi Pendapatan Daerah yang bersumber dari DAK. Menurutnya, sebagian besar DAK yang tidak tersalurkan berasal dari DAK tambahan yang tercantum dalam APBN Perubahan Tahun 2016. Terhadap kekurangan penyaluran, telah dilakukan rekonsiliasi bersama Kementerian Keuangan pada 4 Mei 2017 di Jakarta dan akan dibebankan dalam APBN Perubahan Tahun 2017.

Terhadap tidak tercapainya target realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Provinsi, Sekda menjelaskan bahwa penetapan terget berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB nomor 903-96 tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun 2016, yang penyalurannya tergantung dari tingkat realisasi penerimaan pajak provinsi. Kemudian realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 88,22%, sambung Sekda bersumber dari Hibah Program WISMP-2 dan PKP-SPM Dikdas, dimana realisasinya tergantung dari capaian pelaksanaan program dan skema pembayaran yang menggunakan pola reimbursement.

Terkait realisasi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebesar 83,54 %, kedepan akan dilakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaannya. Realisasi penerimaan dari retribusi menara telekomunikasi juga demikian, masih terkendala dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengoreksi komponen tarif retribusi menara telekomunikasi sehingga mempengaruhi realisasi penerimaan. Adapun realisasi penerimaan dari retribusi pasar yang tidak mencapai target, disebabkan tidak maksimalnya operasional pasar karena pembangunan maupun rehabilitasi seperti Pasar Empang, Pasar Labuhan Sumbawa dan Pasar Pernang.

Di bagian lain Sekda memberikan jawaban yang berkaitan dengan belanja dan pembiayaan daerah. Pemerintah daerah sependapat dengan Pemandangan Umum Fraksi Dewan terkait harapan agar belanja daerah lebih menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu kebijakan anggaran pemerintah daerah selalu memprioritaskan alokasi anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur publik yang mendukung pengembangan ekonomi masyarakat. 

Hal ini sejalan dengan kebijakan perencanaan pembangunan sesuai prinsip “money follow priority program” dan kebijakan anggaran yang tertuang dalam PMK 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang mengamanatkan alokasi belanja infrastruktur sebesar minimal 25% dari dana transfer umum setelah dikurangi belanja untuk kebutuhan aparatur.

Terhadap realisasi belanja modal yang mencapai 88,95%, dapat dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan belanja modal terdapat beberapa hal yang berpengaruh terhadap tingkat realisasi. Seperti tidak tercapainya kesepakatan harga tanah yang ditetapkan oleh Apraisal dengan pemilik tanah dan efisiensi yang dihasilkan dari proses pengadaan barang dan jasa.
Sedangkan belanja tidak terduga tidak direalisasikan disebabkan tidak terdapat kejadian-kejadian yang memenuhi kriteria penggunaan belanja tersebut, seperti tanggap darurat bencana.

Kemudian permasalahan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah, disebutkan dari total 1.330 bidang tanah telah bersertifikat sebanyak 690 bidang, dan belum bersertifikat sebanyak 640 bidang. Untuk itu sampai dengan tahun 2017 aset tanah yang belum bersertifikat telah didaftarkan dan tersisa 174 bidang yang belum terbit sertifikatnya.

Pemerintah daerah juga menggaris-bawahi perhatian fraksi dewan mengenai penyerapan anggaran, terutama bila dikaitkan dengan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Apalagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dimana tingkat penyerapan anggaran setiap triwulan menjadi persyaratan pencairan triwulan berikutnya. Jika mencermati pola penyerapan anggaran tahunan, pada triwulan pertama dan kedua, memang masih relatif rendah karena masih di fase persiapan, perencanaan dan pelelangan. Penyerapan anggaran mencapai fase maksimal pada triwulan ketiga dan keempat.

“Untuk itu kami terus mengintensifkan evaluasi penyerapan anggaran sehingga sesuai dengan anggaran kas yang direncanakan dan efektivitas penyerapan anggaran,” tandasnya.

Sekda juga menyinggung soal pembiayaan daerah. Hal ini menjawab pemandangan fraksi dewan terkait peningkatan peran BUMD. Dijelaskan, pemerintah daerah sedang menyiapkan langkah-langkah deregulasi dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola manajemen BUMD, sehingga kedepan keberadaannya dapat memberikan konstribusi positif bagi pembangunan daerah khususnya peningkatan pendapatan daerah. Demikian pula terhadap penyertaan modal pemerintah daerah berkorelasi positif terhadap kinerja BUMD. Pemerintah daerah akan mengalokasikan penyertaan modal berbasis kinerja BUMD. (Hdi)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close