Breaking News

Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Perekrutan TKI Masih Tinggi


Mataram (poskotantb.com)- Kasus perdagangan orang (Human Traficking) di Indonesia masih tinggi. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mencatat tahun 2016 setidaknya tercatat 3000 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi. 

Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai SH. LLM mengatakan sebagian besar kasus TPPO menggunakan modus operandi perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. LPSK sendiri telah menangani kasus TPPO di sejumlah propinsi di Indonesia. Menurut Abdul Haris kantong-kantong pengirim TKI di Indonesia rentan terjadinya kasus TPPO. Sejumlah propinsi yang menjadi pengirim tenaga kerja keluar negeri masih terjadi kasus TPPO. LPSK sendiri mencatat daerah pengirim tenaga kerja keluar negeri terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Timur dan NTB.

Bahkan dalam sejumlah kasus yang terungkap pengiriman tenaga kerja ilegal yang berhasil di gagalkan sebagian besar korbannya berasal dari tiga propinsi tersebut. Abdul Haris menerangkan polarisasi praktek perdagangan orang sebenarnya mudah terbaca yakni adanya perekrutan kerja keluar negeri dengan iming-iming gaji besar, namun kelengkapan dokumen serta kontrak kerja tidak terpenuhi.

Abdul Harispun meminta masyarakat untuk tidak terbuai rayuan dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri tetapi tidak melalui prosedur yang sah. Abdul Haris menegaskan penerapan sangsi yang tegas harus di terapkan agar memberikan efek jera pada pelaku TPPO. Lebih jauh Abdul haris menegaskan Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pencegahan dan perlindungan orang harus di terapkan.

Abdul Haris sendiri menjelaskan LPSK tidak hanya membantu korban TPPO secara hukum, namun juga membantu secara medis, sosial dan restitusi atau ganti rugi kepada korban TPPO dari pelaku. Untuk restitusi sendiri di beberapa kasus berhasil memperjuangkan ganti rugi bagi bagi para korban TPPO.

“ regulasi dan undang-undang harus di terapkan, kalau tidak para pelaku TPPO bisa merajalela.” Tegasnya.
Sementara Asisten I Setda NTB Agus Patria menerangkan kasus TPPO sebagian besar terjadi karena perekrutan tenaga kerja ilegal. Sementara sebagian kasus lainnya terjadi di kawasan wisata, dimana terdapat kasus perdangangan orang dengan merekrut pekerja di bawah umur.

Pemerintah Provinsi NTB sendiri telah membuat aturan dan regulasi terkait dengan praktek perdagangan orang. Premprov NTB sendiri tetap melakukan kordinasi dengan aparat hukum untuk terus berupaya melakukan pencegahan terjadinya kasus human traficking.

“kita sudah membuat aturan, Pemprov NTB tetap berupaya untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan orang, kordinasi dengan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya masih terus di tingkatkan.” Paparnya.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close