Mataram (postkotantb.com)- Mendapat laporan
adanya aktifitas orang asing yang di duga menyalahi izin tinggal Tim Pengawasan
Orang Asing (Timpora) NTB langsung bergerak dan berhasil mengamankan Warga
Negara Asing (WNA) yang di duga menyalahi izin tinggal tersebut. penangkapan terhadap
tiga wan ini berlangsung dua tempat berbeda.
Kepala Seksi Informasi dan
Komunikasi Keimigrasian (Infokim) Kelas I Mataram Azhan Miraza mengatakan,
ketiga wna ini terciduk tim pengawasan orang asing (timpora) yang berisikan
Imigrasi Kelas I Mataram dan Polda NTB dalam operasi gabungan (opgab) terhadap
orang asing di wilayah Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat pada Kamis
(12/10).
"Dari hasil itu kami telah amankan tiga
wna yang terdiri atas dua warga Spanyol, dan satu warga Australia," ujar
Azhan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jumat (13/10).
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
(Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ramdhani menjelaskan, penangkapan
ini bermula dari adanya laporan warga sekitar terkait aktivitas ketiga wna
tersebut. Setelah ditelusuri, kata Ramdhani, ketiganya terindikasi melakukan
penyalahgunaan keimigrasian.
Ramdhani menyebutkan, dua warga Spanyol yang
diamankan berinisial IRU (34) dan AJG (53). Keduanya terciduk di Gili Air,
Lombok Utara. Meski ijin tinggal ketiganya masih berlaku, namun pelanggaran
melalui bisnis menjadi penyebab ketiga wna itu diciduk.
"Mereka mencari keuntungan dengan
menyewakan bungalow, padahal ijin tinggal mereka menggunakan visa wisata selama
sebulan, namun disalahgunakan," kata Ramdhani.
Ramdhani mengungkapkan, AJG telah tinggal
selama lima tahun dan berinvestasi di bidang jasa penginapan di Gili Air.
Sedangkan, IRU bertindak sebagai manajer pemasaran diketahui baru tinggal
selama dua bulan.
Turis Spanyol ini kedapatan menyewakan usaha
bungalow dengan tarif sebesar Rp 700 ribu permalam. Pun dengan warga Australia
berinisial JWP (71). Pria berusia lanjut usia ini terciduk di kediamannya yang
berada di kawasan Senggigi, Lombok Barat. Pelanggaran yang dilakukan JWP juga sama
dengan dua warga Spanyol tersebut, yakni menjalankan usaha di Lombok. JWP
disebut telah tinggal di Lombok selama dua tahun terakhir, dan 20 tahun berada
di Indonesia, dengan bolak-balik Bali dan Lombok.
"Warga Australia itu gunakan Kitas
Lansia, tapi dia cari keuntungan di sini dengan menjual properti," lanjut
Ramdhani.
JWP menyewakan rumah kepada para ekspatriat
yang ada di Lombok dengan tarif sebesar Rp 300 ribu permalam. Pihak Imigrasi,
kata Ramdhani, masih mendalami modus operandi ketiga wna tersebut. Termasuk
mengenai besaran keuntungan yang didapat. Menurut Ramdhani, ketiganya diduga
melanggar pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Ijin Tinggal Keimigrasian.
"Kita tindaklanjuti apakah projustisia atau
deportasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman lima tahun penjara,"
Pungkasnya. (RZ)
0 Komentar