Breaking News

Salahi Izin Tinggal Tiga Turis Diciduk Timpora NTB


Mataram (postkotantb.com)- Mendapat laporan adanya aktifitas orang asing yang di duga menyalahi izin tinggal Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) NTB langsung bergerak dan berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang di duga menyalahi izin tinggal tersebut. penangkapan terhadap tiga wan ini berlangsung dua tempat berbeda.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim) Kelas I Mataram Azhan Miraza mengatakan, ketiga wna ini terciduk tim pengawasan orang asing (timpora) yang berisikan Imigrasi Kelas I Mataram dan Polda NTB dalam operasi gabungan (opgab) terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat pada Kamis (12/10).

"Dari hasil itu kami telah amankan tiga wna yang terdiri atas dua warga Spanyol, dan satu warga Australia," ujar Azhan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jumat (13/10).

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ramdhani menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga sekitar terkait aktivitas ketiga wna tersebut. Setelah ditelusuri, kata Ramdhani, ketiganya terindikasi melakukan penyalahgunaan keimigrasian.

Ramdhani menyebutkan, dua warga Spanyol yang diamankan berinisial IRU (34) dan AJG (53). Keduanya terciduk di Gili Air, Lombok Utara. Meski ijin tinggal ketiganya masih berlaku, namun pelanggaran melalui bisnis menjadi penyebab ketiga wna itu diciduk.
"Mereka mencari keuntungan dengan menyewakan bungalow, padahal ijin tinggal mereka menggunakan visa wisata selama sebulan, namun disalahgunakan," kata Ramdhani.
Ramdhani mengungkapkan, AJG telah tinggal selama lima tahun dan berinvestasi di bidang jasa penginapan di Gili Air. Sedangkan, IRU bertindak sebagai manajer pemasaran diketahui baru tinggal selama dua bulan.

Turis Spanyol ini kedapatan menyewakan usaha bungalow dengan tarif sebesar Rp 700 ribu permalam. Pun dengan warga Australia berinisial JWP (71). Pria berusia lanjut usia ini terciduk di kediamannya yang berada di kawasan Senggigi, Lombok Barat. Pelanggaran yang dilakukan JWP juga sama dengan dua warga Spanyol tersebut, yakni menjalankan usaha di Lombok. JWP disebut telah tinggal di Lombok selama dua tahun terakhir, dan 20 tahun berada di Indonesia, dengan bolak-balik Bali dan Lombok.

"Warga Australia itu gunakan Kitas Lansia, tapi dia cari keuntungan di sini dengan menjual properti," lanjut Ramdhani.

JWP menyewakan rumah kepada para ekspatriat yang ada di Lombok dengan tarif sebesar Rp 300 ribu permalam. Pihak Imigrasi, kata Ramdhani, masih mendalami modus operandi ketiga wna tersebut. Termasuk mengenai besaran keuntungan yang didapat. Menurut Ramdhani, ketiganya diduga melanggar pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Ijin Tinggal Keimigrasian.

"Kita tindaklanjuti apakah projustisia atau deportasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran terancam hukuman lima tahun penjara," Pungkasnya. (RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close