Breaking News

Fraksi Nasdem DPR RI Goes To Campus


Fraksi Partai Nasdem Menggelar Kegiatan Goes To Campus

Mataram (postkotantb.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Partai Nasdem kembali menyambangi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Selasa (5/11/2017). Kedatangan Fraksi Partai Nasdem kali ini dalam rangkaian program rutin fraksi yaitu Goes To Campus yang mengangkat tema "UU Ormas, Menjaga Persatuan, Mencegah Perpecahan".

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Masdem Zulfan Lindan, Dekan Fakultas Hukum Prof. H. Lalu Husni, Direktur Mi6 Bambamg Mei Finarwanto, serta puluhan peserta dari berbagai unsur, dan media massa. Prof. H. Lalu Husni, SH., M.Hum., mengapresiasi kegiatan yang melibatkan kampus tersebut. Menurutnya, pelibatan kampus sangat tepat untuk memberi masukan akademik bagi pemerintah.

Prof. HL. Husni mengatakan dalam konstitusi dijamin untuk berkumpul, dan berserikat. Salah satu wujudnya ialah munculnya ormas yang didirikan dengan berbagai tujuan dan kepentingan. Namun sesuai dengan UU Ormas dalam menyampaikan pendapat di depan umum harus diatur sesuai dengan koridor demi terwujudnya kemajuan berbangsa dan bernegar yakni untuk mewujudkan masyarakat yang adul dan makmur. Selain itu tentu untuk mendekatkan fraksi dengan kelompok masyarakat yang turut memberikan perhatian.

Sementara Dr. Kaharudin, menyatakan tema tersebut menarik dalam kondisi kita kekinian. Dulu jaman orde baru kata dia, ormas hampir tidak berkutik dengan kungkungan pemerintah. Ketika reformasi ormas bebas berekspresi, tapi kemudian muncuk perkembangan baru yaitu PP No2 tahun 2017. Dalam UUD 45 di samping mengatur soal kebebasan itu, diatur juga mengenai pembatasannya Artinya, kebebasan ormas itu bebas, tapi dibatasu oleh UU.

Oleh karena itu, ucap Dr. Kaharudin Perppu yang telah disahkan menjadi UU. Banyak yang menolak, banyak pula yang menerima. Pasca jadi UU, ada juga judicial review. Pro kontranya ialah, yang kontra UU ini mengarah pada otoritar dan refleksi kemunduran demokrasi. Perppu dianggap sebagai upaya merawat pluralisme dan kulturalisme.

Sementara itu Wakil Ketua Fraksi Nasdem Zulfan Lindan, menyebut keberadaan UU Ormas ini ialah dalam rangka menjaga persatuan dan mencegah perpecahan. Ia menegaskan tidak ada niat pemerintah selain melindungi negara dan perpecahan. Pemahaman keagamaan yang mainstream dan mayoritas dianut di Indonesia benar-benar Islam yang rahmat lil alamin tidak mungkin melahirkan terorisme.


Ia memaparkan saat ini ada 340 ribu ormas di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, puluhan di antaranya terdaftar di Kemenlu. Dikatakan Zulfan bahwa keberadaan UU Ormas tujuannya salah satu adalah untuk memperluas definisi yang kita sebut dengan paham-paham anti pancasila. Selain itu Pancasila dengan islam sifatnya paralel dan tidak bertentangan. Pancasila bukan islam, begitupun Islam bukan Pancasila.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close