Fraksi Partai Nasdem Menggelar Kegiatan Goes To Campus |
Mataram
(postkotantb.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi
Partai Nasdem kembali menyambangi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram),
Selasa (5/11/2017). Kedatangan Fraksi Partai Nasdem kali ini dalam rangkaian
program rutin fraksi yaitu Goes To Campus yang mengangkat tema "UU Ormas,
Menjaga Persatuan, Mencegah Perpecahan".
Hadir
dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Masdem Zulfan Lindan,
Dekan Fakultas Hukum Prof. H. Lalu Husni, Direktur Mi6 Bambamg Mei Finarwanto,
serta puluhan peserta dari berbagai unsur, dan media massa. Prof. H. Lalu
Husni, SH., M.Hum., mengapresiasi kegiatan yang melibatkan kampus tersebut.
Menurutnya, pelibatan kampus sangat tepat untuk memberi masukan akademik bagi
pemerintah.
Prof.
HL. Husni mengatakan dalam konstitusi dijamin untuk berkumpul, dan berserikat.
Salah satu wujudnya ialah munculnya ormas yang didirikan dengan berbagai tujuan
dan kepentingan. Namun sesuai dengan UU Ormas dalam menyampaikan pendapat di
depan umum harus diatur sesuai dengan koridor demi terwujudnya kemajuan
berbangsa dan bernegar yakni untuk mewujudkan masyarakat yang adul dan makmur.
Selain itu tentu untuk mendekatkan fraksi dengan kelompok masyarakat yang turut
memberikan perhatian.
Sementara
Dr. Kaharudin, menyatakan tema tersebut menarik dalam kondisi kita kekinian.
Dulu jaman orde baru kata dia, ormas hampir tidak berkutik dengan kungkungan
pemerintah. Ketika reformasi ormas bebas berekspresi, tapi kemudian muncuk
perkembangan baru yaitu PP No2 tahun 2017. Dalam UUD 45 di samping mengatur
soal kebebasan itu, diatur juga mengenai pembatasannya Artinya, kebebasan ormas
itu bebas, tapi dibatasu oleh UU.
Oleh
karena itu, ucap Dr. Kaharudin Perppu yang telah disahkan menjadi UU. Banyak
yang menolak, banyak pula yang menerima. Pasca jadi UU, ada juga judicial
review. Pro kontranya ialah, yang kontra UU ini mengarah pada otoritar dan
refleksi kemunduran demokrasi. Perppu dianggap sebagai upaya merawat pluralisme
dan kulturalisme.
Sementara
itu Wakil Ketua Fraksi Nasdem Zulfan Lindan, menyebut keberadaan UU Ormas ini
ialah dalam rangka menjaga persatuan dan mencegah perpecahan. Ia menegaskan tidak
ada niat pemerintah selain melindungi negara dan perpecahan. Pemahaman
keagamaan yang mainstream dan mayoritas dianut di Indonesia benar-benar Islam
yang rahmat lil alamin tidak mungkin melahirkan terorisme.
Ia
memaparkan saat ini ada 340 ribu ormas di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu,
puluhan di antaranya terdaftar di Kemenlu. Dikatakan Zulfan bahwa keberadaan UU
Ormas tujuannya salah satu adalah untuk memperluas definisi yang kita sebut
dengan paham-paham anti pancasila. Selain itu Pancasila dengan islam sifatnya
paralel dan tidak bertentangan. Pancasila bukan islam, begitupun Islam bukan
Pancasila.(RZ)
0 Komentar