Tampak dua Truk pengangkut
bansos rastra untuk diantar ke titik bagi (Penerima Manfaat)
Lombok Timur ( Post kota NTB)- Pemerintah Lombok Timur Melalui
Sekretaris Daerah, meminta kepada semua Pemerintah Desa yang ada di Kab. Lombok
Timur untuk segera melakukan sosialisasi terhadap perubahan Nomenklatur bentuk
bantuan Beras Rastra dari program bantuan Raskin menjadi beras Sejahtra
(Rastra).
Sekretaris Daerah kab. Lombok Timur Drs.H.Rahman
Farly,MM melalui surat edaran No.460/49/Sosial/2018 perihal pelaksanaan Program
Beras Rastra dan BPNT tahun 2016. Meminta perhatian kepada semua Camat dan
Kepala Desa dan Kelurahan sekabupaten Lombok timur agar memperhatikan Peraturan
Presiden RI Nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan Sosial Non Tunai dan
surat edaran mentri dalam negeri no.511.1/9087//Sj tanggal 8 Desember 2017.
“mulai bulan Januari tahun 2018 terjadi perubahan nomenklatur
dari progaram subsidi beras sejahtra menjadi Bansos Pangan Beras Sejahtra (10
kh/KPM) tanpa uang tebus) yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat,”
Pintanya.
Dalam penyalurannya perlu dilakukan antisipasi
gejolak terhadap terhadap perubahan nomenklatur tersebut dengan melakukan
sosialisasi kepada masyarakat dan warga masing-masing wilayah/Desa dan
Kelurahan. Apabila terjadi ketidakpuasan masyarakat, agar memasukkan ke kotak
pengaduan kepada Dinas Sosial untuk di verifikasi dan diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku, untuk dilaksanakan sebagai mana
mestinya. ( Mul)
0 Komentar