Breaking News

Pemda Minta Sosialisasikan Perubahan Nomenklatur Bantuan Raskin Ke Bansos Rastra

Tampak dua Truk pengangkut bansos rastra untuk diantar ke titik bagi (Penerima Manfaat)
Lombok Timur ( Post kota NTB)- Pemerintah Lombok Timur Melalui Sekretaris Daerah, meminta kepada semua Pemerintah Desa yang ada di Kab. Lombok Timur untuk segera melakukan sosialisasi terhadap perubahan Nomenklatur bentuk bantuan Beras Rastra dari program bantuan Raskin menjadi beras Sejahtra (Rastra).
Sekretaris Daerah kab. Lombok Timur  Drs.H.Rahman Farly,MM melalui surat edaran No.460/49/Sosial/2018 perihal pelaksanaan Program Beras Rastra dan BPNT tahun 2016. Meminta perhatian kepada semua Camat dan Kepala Desa dan Kelurahan sekabupaten Lombok timur agar memperhatikan Peraturan Presiden RI Nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan Sosial Non Tunai dan surat edaran mentri dalam negeri no.511.1/9087//Sj tanggal 8 Desember 2017.
“mulai bulan Januari tahun 2018 terjadi perubahan nomenklatur dari progaram subsidi beras sejahtra menjadi Bansos Pangan Beras Sejahtra (10 kh/KPM) tanpa uang tebus) yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat,” Pintanya.
Dalam penyalurannya perlu dilakukan antisipasi gejolak terhadap terhadap perubahan nomenklatur tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan warga masing-masing wilayah/Desa dan Kelurahan. Apabila terjadi ketidakpuasan masyarakat, agar memasukkan ke kotak pengaduan kepada Dinas Sosial untuk di verifikasi dan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya. ( Mul)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close