H. Arif Kepala Dinas Koperasi UKM
Perindusterian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa
Sumbawa
Besar (postkotantb.com) – Sedikitnya
25 koperasi di Kabupaten Sumbawa diusulkan dibekukan. Ini disebabkan koperasi
tersebut tidak memiliki aktivitas lagi. Bahkan ada beberapa di antara pengurus
dan alamat juga sudah tidak jelas keberadaannya.
Kepala Dinas Koperasi
UKM Perindusterian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa –
H Arif mengatakan, sebelum adanya usulan pembekuan terhadap koperasi
ini pihaknya sudah melakukan penilaian sejak dua tahun lalu. Sementara untuk
pengajuan pembekuan ke Kementrian Koperasi UKM RI juga sudah dilakukan pada
pertengahan tahun 2017. ‘’Sekitar 25 koperasi yang kami usulkan untuk dibekukan
di tahun 2018. Nantinya koperasi tersebut akan dibekukan oleh Kementerian
Koperasi UKM RI,’’ ujarnya kepada wartawan, beberapa wakti yang lalu.
Disebutkan, koperasi yang diusulkan umumnya berupa
koperasi karyawan yang tersebar di Sumbawa. Selain itu, ada juga beberapa
koperasi komunitas. Dalam pembekuannya sendiri, membutuhkan proses yang cukup
panjang. Diantaranya seperti adanya saksi, kemudian keterangan mantan karyawan
yang menyatakan koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi dan tidak pernah rapat
anggota tahunan (RAT). ‘’Contoh Koperasi yang dibekukan yaitu koperasi karyawan
Depnaker. Soalnya sekarang sudah tidak ada, otomatis akan dibekukan. Pada
umumnya koperasi vertikal. Kalau untuk KUD tidak ada yang dibekukan. Malah kita
revitalisasi dia, karena dia koperasinya di desa, kan koperasi milikn
masyarakat,’’ demikian Arif. (SHK)
0 Komentar