Dra. Ni GAN Suarningsih, Apt, MH. |
Mataram
(postkotantb.com)- Merebaknya isu terkait keamanan obat antiseptik merk
Albothyl beberapa waktu lalu. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
Mataram ( BPOM ) melakukan klarifikasi melalui siaran pers yang dirilis BPOM RI,
Kamis (15/02/2018).
Dalam
siaran pers tersebut. BPOM RI menyatakan bahwa albothyl tidak aman digunakan
sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada
kulit ( Dermatologi ), telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (Stomatitis aftosa) dan gigi (Odontologi).
Hal
ini berdasarkan hasil penelitian BPOM RI bersama ahli Farmakologi dari Universitas
mengenai aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk cairan
obat luar antiseptik serta berdasarkan pemantauan dalam dua tahun terakhir
terkait 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan
keluhan efek samping serius seperti sariawan yang membesar dan berlubang hingga
menyebabkan infeksi.
Albothyl
merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung
policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat
pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT),
sariawan, gigi dan organ vital (ginekologi).
BPOM
RI telah membekukan izin edar albothyl dalam bentuk cairan konsentrat hingga
perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Bahkan untuk produk sejenis juga
akan diberlakukan hal yang sama.
PT
Pharos Indonesia sebagai produsen albothyl dan industri farmasi lain yang
memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk cairan obat luar
konsentrat diminta segera menarik produknya dari peredaraan selambat -
lambatnya 1 bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar
tersebut.
BPOM
RI juga secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat yang beredar di
indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat yang
beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
Para
profesional kesehatan dan masyarakat diimbau agar menghentikan penggunaan obat
yang mengandung policresulen dan disarankan untuk mengganti dengan obat pilihan
lain yang mengandung benzydamine HCI, povidone iodine 1%, atau kombinasi
dequalinium chloride dan vitamine c.
Bagi
profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek
samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat
lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website www.e-meso.pom.go.id.
Selain
itu, BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat
pada kemasan obat sebelum digunakan serta menyimpan obat tersebut dengan benar
sesuai yang tertera pada kemasan. Selalu ingat untuk CEK KLIK ( Cek Kemasan,
Informasi pada Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa ).
0 Komentar