Gubernur Ingatkan Kewenangan Dan Tupoksi Penjabat Sementara Bupati Lobar dan Lotim |
Mataram
(postkotantb.com)- “Semoga kedua penjabat yang dilantik bisa melaksanakan tugas
dan amanah dengan sebaik-baiknya. Saya minta kepada kedua penjabat yang baru
saja dilantik untuk memedomani kewenangan atau tugas sebagai penjabat bupati
yang diemban saat ini,”. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur NTB Dr. TGH. M.
Zainul Majdi saat melantik Kepala Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Saswadi, MM
sebagai penjabat Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H.
Ahsanul Halik, S.Sos sebagai Penjabat Bupati Lombok Timur di Ruang Rapat Utama
Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/2/18).
Pelantikan
dua orang penjabat bupati/walikota dilaksanakan atas dasar surat keputusan
Menteri Dalam Negeri nomor 131.52-287 tentang pengangkatan penjabat Bupati
Lombok Barat dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.52-253 tentang
pengangkatan penjabat Bupati Lombok Timur.
Dalam
sambutannya Gubernur yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini kembali
mengulas 5 butir kewenangan / tugas sebagai penjabat bupati/walikota, dimana
dijelaskan bahwa kewenangan yang pertama adalah melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan, kedua menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ketiga
memfasilitasi penyelenggaraan pemilukada dan menjaga netralitas ASN, keempat
membahas rancangan Peraturan daerah dengan DPRD atas persetujuan Menteri Dalam
Negeri dan yang terakhir adalah terkait mutasi, dimana bila ada kebijakan
mutasi yang berkepentingan dengan organisasi maka silahkan diproses, namun
tentunya dengan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
TGB
juga tidak lupa menghimbau agar aparatur sipil negara selalu dapat menjaga netralitas selama proses
Pemilukada berlangsung. "Pilkada selalu menjadi perhatian khusus masyarakat, terutama tentang ketidaknetralan
atau dengan kata lain keberpihakan dari perangkat pemerintah daerah terhadap
salah satu pasangan calon", ujar TGB.
Saya
harap apa yang menjadi kekhawatiran dari masyarakat dapat kita tepis untuk
daerah Lombok Timur dan Lombok Barat yaitu dengan melaksanakan tugas-tugas yang
telah diamanahkan dalam surat keputusan menteri dalam negeri dengan
sebaik-baiknya, tambah TGB.
Mengakhiri
sambutannya, TGB menitipkan harapan semoga penjabat sementara Lombok Barat dan
Lombok Timur dapat sering turun ke masyarakat, menjalin silaturrahmi dengan
tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, simpul-simpul stakeholder lombok
barat dan lombok tengah, menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan
dapat menjadi peneduh, pengayom dan pemimpin untuk Lombok Barat dan Lombok
Timur selama menjabat sebagai bupati sementara.(RZ)
0 Komentar