Anggota Komisi II DPR RI Firmansyah Mardanoes Meminta Ombudsman Kawal Kasus Karyawan PT AMNT |
Mataram (postkotantb.com)- Komisi II DPR RI melakukan
kunjungan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat dan melakukan pertemuan dengan Sekda
NTB serta sejumlah kepala dinas.
Dalam
pertemuan ini sejumlah persoalan di bahas, seperti pelayanan publik, ketenaga
kerjaan, pilkada serta sejumlah isu strategis lainnya.
Anggota
Komisi II DPR RI Firmansyah Mardanoes meminta pemerintah menyelesaikan sejumlah
persoalan ketenaga kerjaan. Seperti masih adanya TKI yang berangkat keluar
negeri melalui jalur ilegal hingga persoalan karyawan PT AMNT.
Menurut
Firmansyah banyaknya tenaga kerja keluar negeri melalui jalur ilegal karena
kurangnya kepatuhan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja
menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Firmansyah
juga menyatakan Dinas Tenaga kerja masih belum paham dengan regulasi dan
aturan, hal ini menyebabkan banyaknya tenaga kerja ilegal.
Firmansyahpun
mendorong Ombudsman untuk hadir dan memberikan teguran serta evaluasi terhadap
Dinas Tenaga Kerja yang tidak mengaplikasikan aturan serta undang-undang
ketenagakerjaan.
"disinilah
perannya Ombudsman untuk mengintervensi penyelesaian sejumlah kasus
ketenagakerjaan, tegur mereka evaluasi mereka," paparnya.
Sementara
khusus untuk persoalan di PT AMNT, Komisi II DPR RI juga meminta Ombudsman
untuk mengawal dan membantu menyelesaikan persoalan yang di hadapi karyawan
tambanh tersebut. Firmansyah menyatakan persoalan di PT AMNT harus segera di
selesaikan sehingga tidak menimbulkan gejolak. Pengawalan dari Ombudsman sangat
di perlukan serta intervensi pemda untuk menuntaskan sejumlah persoalan di AMNT
harus secepatnya di lakukan.
Komisioner
Ombudsman NTB Rido Rasyid menjelaskan khusus untuk pegawai swasta pihaknya
tidak bisa langsung masuk dan melakukan intervensi. Persoalan yang terjadi di
PT AMNT menurut Rido semestinya di selesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah
daerah.
Bila pemda
tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut maka Ombudsman bisa ikut terlibat
dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Ombudsman ucap Rido masih fokus
pada persoalan yang melibatkan anggaran pemerintah baik APBN maupun APBD,
sementara untuk tenaga kerja swasta persoalan ketenagakerjaan bisa di
intervensi oleh pemda melalui pertemuan mediasi.
"kami
tidak bisa serta merta ikut masuk dan melalukan intervensi dalam persoalan
ketenagakerjaan di PT AMNT, kan ada pertemuan bipartit atau tripartit, bila
tidak ada penyelesaian Ombudsman bisa ikut terlibat tetapi persoalan pegawai
swasta terlebih dahulu harus di selesaikan oleh pemerintah daerah,"
bebernya.
Data Ombudsman NTB
menyebutkan laporan untuk kasus ketenagakerjaan baru hanya satu laporan.
Sementara lima posisi teratas pengaduan yang di terima Ombudsman NTB di
dominasi oleh laporan pelayanan kesehatan dan laporan kepegawaian.(RZ)
0 Komentar