Breaking News

Komisi II DPR RI Minta Ombudsman Hadir Di Persoalan Karyawan PT AMNT

Anggota Komisi II DPR RI Firmansyah Mardanoes Meminta Ombudsman Kawal Kasus Karyawan PT AMNT

Mataram (postkotantb.com)- Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat dan melakukan pertemuan dengan Sekda NTB serta sejumlah kepala dinas.
Dalam pertemuan ini sejumlah persoalan di bahas, seperti pelayanan publik, ketenaga kerjaan, pilkada serta sejumlah isu strategis lainnya.

Anggota Komisi II DPR RI Firmansyah Mardanoes meminta pemerintah menyelesaikan sejumlah persoalan ketenaga kerjaan. Seperti masih adanya TKI yang berangkat keluar negeri melalui jalur ilegal hingga persoalan karyawan PT AMNT.

Menurut Firmansyah banyaknya tenaga kerja keluar negeri melalui jalur ilegal karena kurangnya kepatuhan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Firmansyah juga menyatakan Dinas Tenaga kerja masih belum paham dengan regulasi dan aturan,  hal ini menyebabkan banyaknya tenaga kerja ilegal.

Firmansyahpun mendorong Ombudsman untuk hadir dan memberikan teguran serta evaluasi terhadap Dinas Tenaga Kerja yang tidak mengaplikasikan aturan serta undang-undang ketenagakerjaan.

"disinilah perannya Ombudsman untuk mengintervensi penyelesaian sejumlah kasus ketenagakerjaan, tegur mereka evaluasi mereka," paparnya.

Sementara khusus untuk persoalan di PT AMNT, Komisi II DPR RI juga meminta Ombudsman untuk mengawal dan membantu menyelesaikan persoalan yang di hadapi karyawan tambanh tersebut. Firmansyah menyatakan persoalan di PT AMNT harus segera di selesaikan sehingga tidak menimbulkan gejolak. Pengawalan dari Ombudsman sangat di perlukan serta intervensi pemda untuk menuntaskan sejumlah persoalan di AMNT harus secepatnya di lakukan.

Komisioner Ombudsman NTB Rido Rasyid menjelaskan khusus untuk pegawai swasta pihaknya tidak bisa langsung masuk dan melakukan intervensi. Persoalan yang terjadi di PT AMNT menurut Rido semestinya di selesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.

Bila pemda tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut maka Ombudsman bisa ikut terlibat dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Ombudsman ucap Rido masih fokus pada persoalan yang melibatkan anggaran pemerintah baik APBN maupun APBD, sementara untuk tenaga kerja swasta persoalan ketenagakerjaan bisa di intervensi oleh pemda melalui pertemuan mediasi.

"kami tidak bisa serta merta ikut masuk dan melalukan intervensi dalam persoalan ketenagakerjaan di PT AMNT, kan ada pertemuan bipartit atau tripartit, bila tidak ada penyelesaian Ombudsman bisa ikut terlibat tetapi persoalan pegawai swasta terlebih dahulu harus di selesaikan oleh pemerintah daerah," bebernya.

Data Ombudsman NTB menyebutkan laporan untuk kasus ketenagakerjaan baru hanya satu laporan. Sementara lima posisi teratas pengaduan yang di terima Ombudsman NTB di dominasi oleh laporan pelayanan kesehatan dan laporan kepegawaian.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close