Breaking News

LPKP Lobar Endus Praktik Jual Beli Aspirasi Anggota Dewan


Lombok Barat (postkotantb.com) - Lembaga Pemantau Kebijakan Publik ( LPKP ) Lombok Barat mengendus adanya praktik jual beli proyek aspirasi anggota DPRD Lombok Barat.
Hal itu disampaikan Ketua LPKP Lobar, Erwin Ibrahim melalui press rilisnya, Rabu (14/3) kepada awak media.

Dikatakan Erwin, dari investigasi yang dilakukan lembaga yang ia pimpin, pihaknya menemukan indikasi jika anggota dewan memberikan jatah proyek di masing-masing SKPD di lingkup Pemkab.
“Ini adalah sebuah pelanggaran, padahal aturan di UU NO 17 Tahun 2014, fungsi dewan itu bukan menjual proyek,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, hal ini sudah membuat iklim usaha jasa konstruksi pada Gapensi  menjadi sangat tidak sehat. Apalagi, kasus semacam ini bisa saja menjadi pintu utama kasus korupsi berjamaah jika terus dibiarkan.
“Bisa saja itu terjadi, karena temuan kamidalam satu SKPD jatah proyek aspirasi anggota dewan bisa mencapai puluhan milyar dan dibagi bervariasi untuk masing-masing anggota dewan,” bebernya.

Terkait modus penjualan, Erwin membeberkan jika pihaknya menemukan banyak anggota dewan yang menjual jatah proyeknya kepadapihak-pihak kontraktor secara langsung maupun via transfer bank.
“Bukti transfer masih kami rahasiakan dan akan siap kami beberkan jika itu harus kami lakukan,” tandasnya

Terpisah,  Wakil Ketua II DPRD Lobar yang membawahi Komisi III DPRD Lobar H Nursaid, Membantah adanya monopoli terjadinya proyek di kalangan DPR Lobar, karena sejauh ini DPR hanya melakukan tugasnya untuk kontrol dan legistasi kepada Pemerintah (eksekutif) dan tidak untuk melakukan eksekusi.
" DPR hanya melakukan pengawasan saja,  sementara untuk eksekusi semua proyek di lakukan oleh eksekutif. " jelasnya.

Sementara itu,  Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat,  HM.Taufiq saat di Konfirmasi terkait hal tersebut, ia memilih untuk enggan mengomentarinya. (RA)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close