Sekda NTB (kanan) Bersama Dirjen Imigrasi dan Kemenkumham Memotong Pita Peresmian Kantor Layanan Paspor Ramah HAM |
Mataram
(postkotantb.com)- Provinsi NTB menjadi
provinsi pertama atau pioner di Indonesia yang menerapkan pelayanan pengurusan
paspor berbasis HAM. Hal ini setalah Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ir.
Rosyadi H. Sayuti, M. Sc, Ph. D., meresmikan ruang pelayanan paspor berdimensi
ramah HAM, di kantor imigrasi kelas I Mataram, Rabu(7/3/18).
Layanan berbasis
HAM ini adalah salah satu bentuk komitmen dan perhatian yang diberikan kantor
imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Apalagi layanan ini
dikhususkan untuk para orangtua, para penyandang disabilitas. Sehingga
nantinya, mereka tidak akan menemui kesulitan dalam mengurus paspornya. Layanan
tersebut merupakan inovasi pertama yang diresmikan di Indonesia. “Terima kasih
atas inisiasi dari kawan-kawan di kantor imigrasi kelas I Mataram, menjadikan
NTB sebagai pionir untuk pengurusan paspor berbasis HAM,” ungkap Sekda saat
itu. Selain meresmikan layanan tersebut, Sekda juga melakukan penandatanganan
MoU, kerjasama tentang penguatan kelembagaan unit pengawasan keimigrasian pada
Kabupaten Lombok Utara.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi kementerian Hukum dan
HAM, Drs. Ronny Franky Sompie, SH., MH menuturkan bahwa pelayanan publik yang
saat ini diresmikan merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi imigrasi
dalam melayani masyarakat. Ia menjelaskan, empat fungsi di imigrasi yaitu
fungsi pelayanan publik, fungsi penegakan hukum, fungsi menjaga keamanan, dan
fungsi pengawasan, terus diupayakan untuk dilakukan perbaikan, salah satunya
melalui fungsi pelayanan publik tersebut.
“Penggunaan ruang pelayanan paspor
berdimensi ramah HAM yang pertama di Indonesia, kami berikan apresiasi dan
dukungan penuh beroperasinya pelayanan ini karena kami nilai pelayanan Ini
memberikan kemudahan kepada masyarakat khusus seperti lansia, penyandang
disabilitas dan ibu hamil untuk mengurus paspor,” tuturnya.
Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, SH., MH mengungkapkan kegembiraannya
karena telah diresmikannya pelayanan publik untuk masyarakat berkebutuhan
khusus berdimensi ramah HAM ini. Ia menegaskan NTB telah menerapkan standard
pelayanan publik berbasis HAM. Karena pelayanan yang diresmikan itu merupakan
bentuk kewajiban bersama untuk melayani masyarakat dengan dimensi HAM yang
kuat. “Sejatinya kita menyenangkan dan mempermudah langkah masyarakat yang
berkebutuhan khusus dan telah kami penuhi pada hari ini dan akan kami
operasikan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Sevial Akmily mengungkapkan sebagai
wujud mendekatkan diri ke masyarakat, imigrasi berinovasi dalam meningkatkan
kualitas pelayanan paspor berdimensi ramah HAM. Sesuai data jelasnya, jumlah
pemohon paspor meningkat 30%, baik itu keluar negeri untuk berlibur, umroh dan
haji serta tenaga kerja yang bekerja ke luar negeri. Diantara sekian banyaknya
peningkatan pemohon paspor ini didominasi oleh para lansia, ibu hamil dan
menyusui serta penyandang disabilitas. “Kantor imigrasi berusaha mempermudah
pengurusan paspor kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus ini dengan
menciptakan pelayanan paspor berdimensi ramah HAM,” ungkapnya.
Selanjutnya kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Sevial Akmily dan Bupati Lombok
Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH didampingi dan disaksikan oleh Dirjen
Imigrasi, Dirjen HAM kemenkumham RI serta Sekda provinsi NTB menandatangani MoU
kerjasama penguatan kelembagaan unit pengawasan keimigrasian pada kabupaten
Lombok Utara dan melakukan peninjauan ruang pelayanan paspor ramah HAM.(RZ)
0 Komentar