Karo Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani Paparkan Produk Hukum Yang Di Terbitkan Pemprov NTB |
Mataram
(postkotantb.com)- Sepanjang kurun waktu dari tahun 2008-2018 Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan
8705 Peraturan Gubernur (Pergub) dan meng Undangkan 104 buah Peraturan
Daerah (Perda).
Kepala
Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani saat menggelar jumpa pers di Kantor
Gubernur NTB, Senin (23/4) menjelaskan selain memproduk aturan daerah, juga
terdapat 29 Peraturan Daerah yang di hapus atau yang di anulir.
29
peraturan daerah yang tidak terpakai lagi tersebut karena terbitnya
Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2009. Penghapusan peraturan
daerah lebih pada peralihan kewenangan daerah seperti sejumlah perda yang
sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota beralih ke provinsi
begitu juga kewenangan pemprov yang di ambil alih oleh pemerintah pusat.
Lebih
jauh Ruslan mengatakan setiap tahun Pemprov NTB memproduk 10 Peraturan Daerah
(Perda). Ruslanpun menerangkan pembuatan satu perda tidak segampang yang di
bayangkan, perlu adanya kajian akademik dan persetujuan antara Eksekutif dan
Legislatif serta adanya kewenangan untuk menerapkan perda tersebut.
"Syarat
pengajuan perda harus ada rancangan akademik, jangan sampai perda bertentangan
dengan peraturan yang lain. Yang paling penting jangan sampai di buat peraturan
tetapi daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi aturan
tersebut," paparnya.
Sementara
pada tahun 2018 ini Pemprov NTB menjadi pionir dengan memproduk dua perda yang
hanya ada di Indonesia. Dua perda tersebut adalah Perda Koversi Bank NTB
Syari'ah dan Perda Mediasi. Dua perda ini sendiri telah rampung di bahas.(RZ)
0 Komentar