Breaking News

Selain Dana Hibah Australia, LSM Juga Soroti Masalah Ini


Lombok Barat (postkotantb.com)– Kedatangan masyarakat yang mengatas namakan dirinya Persatuan Gerakan Masyarakat Lombok Barat ke Kantor Pemda ternyata tidak hanya membahas masalah isu dana hibbah Rp. 73 miliar dari Australia yang masuk ke APBD Murni tanpa alas hak saja.



Mereka juga menyoroti masalah lainnya yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat di Gumi Tripat.




Seperti yang disampaikan Ustad Hamzat yang mewakili LMRI NTB. Dirinya justru mengingatkan Pemda dan jajarannya untuk lebih selektif dalam mengeluarkan izin terkait tata ruang dan tata wilayah (RT/RW).




Hamzat berharap, agar Pemda ke depan jangan terlalu mudah dalam mengeluarkan izin atau IMB, terlebih pada kawasan pertanian yang produktif.
Dikatakan Hamzat, mestinya sebelum lahan-lahan produktif tersebut dialih fungsikan ke dalam bentuk industri, perumahan, dan sejenisnya agar melalui pengkajian akan dampak sosial yang akan ditimbulkan terhadap masyarakat dan anak cucu.




Hamzat mengajak kepada seluruh masyarakat Lombok Barat terlebih pihak Pemda dan DPRD, agar lebih memperhatikan ketahanan pangan yang selama ini Lombok Barat merupakan salah satu lumbung pangan di Bumi Gora yang kita cintai ini.




“Kalau hal ini tetap dibiarkan maka dipastikan lima tahun kedepan kita dipastikan akan mengimpor beras dari Vietnam dan Thailand, dan itu tidak bisa dihindari,” Papar Ustad Hamzat dan mendapat aplus dari peserta hearing.
Di tempat yang sama ketua LMRI NTB Sahban atau biasa di sapa Ben berharap, agar dialog ini tidak menjadi lahan debat kusir.




Sahban meminta jawaban yang pasti dan bisa meyakinkan semua pihak terkait tiga poin yang dituntut oleh kawan-kawan pergerakan. Pertama masalah dana aspirasi dewan, kedua APBD TA 2018 dan masalah tata ruang yang semrawut.
Sahban berharap Sekda bisa memberikan jawaban yang komprehensif terkait tiga hal tersebut.




“Jika sekda HM. Taufiq tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan, kami akan menggelar aksi lagi dalam waktu dekat sebelum memasuki bulan puasa,” ancamnya.




Sementara itu, Kadis PUPR Lombok Barat, I Made Artadana menjawab, pihaknya sudah membuat kajian untuk membangun Kota Gerung sebagai Ibu Kota Kabupaten Lobar.




Hal itu berdasar undang-undang no 26 tahun 2006 tentang Tata Ruang yang ada.
“Nantinya dari monumen radius 100 meter akan kita bangun bebas RTH, dengan membuat garis 100 segmen satu akan kami buat garis kiri kanan jalan baypass itu khusus BIL I dan BIL II sepanjang 230 meter kiri-kanan dari pinggir jalan selebar 20 meter RTH,” jelasnya.




Selain itu, dia menjelaskan bahwa di Segmen 1 yang boleh dibangun hanya Rumah Sakit, Mall dan sekolah saja. Sementara untuk membangun secara perorangan hanya dibolehkan di segmen 2.




Untuk Aegmen 3 diperbolehkan membangun ruko, rumah menengah bersubsidi dan pembangunan 6 rumah mewah.




“Sebagai payung hukum sementara ini kita menggunakan berita acara yang dituangkan di Perbup sambil menunggu sementara menunggu RTPH itu,” tandas Made Artadana. (Amin)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close