![]() |
| Ketua DPW PAN NTB Tegaskan Akan Ada Kompensasi Bagi Caleg Yang Gagal Pada Pileg Nanti |
Mataram (postkotantb.com)- Ada aturan menarik yang di terapkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) bagi calon anggota legislatif yang gagal bertarung di pada pemilu legislatif tahun 2019 nanti.
Bagi caleg yang gagal terpilih dan memperoleh suara 10 persen dari total jumlah suara pemilih di dapilnya maka akan di berikan kompensasi oleh caleg yang menang dan terpilih.
Ketua DPW PAN NTB H. Muazzim Akbar mengatakan merujuk pada pengalaman pileg lalu banyak caleg yang memperoleh suara yang beda tipis dengan caleg terpilih. Akibatnya caleg yang berada di posisi nomor dua perolehan suara mendesak untuk di lakukan pergantian antar waktu. Selain itu adanya aturan internal PAN yang juga memberikan ruang bagi caleg nomor dua untuk bisa menggantikan caleg terpilih juga membuat menjadi persoalan tersendiri di partai berlambang matahari terbit ini.
"Pertimbangan memberikan kompensasi sebagai bentuk penggantian biaya selama melakukan proses pencalegan, selain itu pemberian kompensasi ini juga untuk mengantisipasi adanya desakan PAW, selama ini di PAN memang ada aturan setengah periode bagi caleg yang terpilih atau perolehan suara di bawahnya, tetapi dengan kompensasi ini aturan tersebut di hapuskan," paparnya.
Adapun besaran kompensasi yang di terima bervariasi tergantung tingkat pemilihan. Untuk DPR RI kompensasi di berikan sebesar 10 ribu persuara. Sementara untuk DPRD Provinsi di kompensasi sebesar 15 ribu persuara dan di DPRD Kabupaten Kota di kompensasi sebesar 20 ribu.
Namun untuk mendapatkan kompensasi tersebut H. Muazzim Akbar menjelaskan caleg yang gagal pada pileg harus mininal mendapatkan 10 persen suara dari total jumlah suara di dapil masing-masing.
"syaratnya harus minimal mendapatkan 10 persen suara di dapil masing-masing, kalau di bawah 10 persen maka tidak ada kompensasi," pungkasnya.(RZ)


Lagu lama itu.kalau tak ada perjanjian secara tertulis di notaris sulit juga. Meski perjanjian di Notaris juga tak bisa mengalahkan aturan uu pemilu.
BalasHapusLagu lama itu.kalau tak ada perjanjian secara tertulis di notaris sulit juga. Meski perjanjian di Notaris juga tak bisa mengalahkan aturan uu pemilu.
BalasHapus