Breaking News

Kajari Mataram: HM Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kajari Mataram DR. ketut Sumadane menetapkan HM sebagai tersangka kasus pemerasan
Mataram (postkotantb.com)- Setelah di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap HM, Kadisdik Kota Mataram dan kontraktor yang di OTT oleh Kejari Mataram di wilayah Cakranegara Mataram Jum'at (14/9), Kejari Mataram menetapkan status tersangka pada HM. Sementara Kadisdik serta kontraktor yang memberikan uang 30 juta masih sebagai saksi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mataram DR Ketut Sumadane SH MH mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti HM di tetapkan sebagai tersangka dan di sangkakan pasal 12E tentang pemerasan. 

Sumadane menjelaskan HM sementara di tetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pemerasan proyek rehabilitasi sekolah paska bencana tahun 2018. Adapun hukuman bila terbukti melakukan pemerasan minimal di kenakan kurungan 5 tahun penjara.

"Sementara cuma HM yang di tetapkan sebagai tersangka, setelah di lakukan penyelidikan dan berdasarkan alat bukti, HM telah memenuhi unsur pasal 12E Undanga Undang Tipikor tentang pemerasan, adapun Kadisdik serta kontraktor saat ini masih berstatus sebagai saksi," paparnya kepada awak media. 

Kejaksaan Negeri Mataram melakukan operasi tangkap tangan anggota DPRD Kota Mataram dari fraksi Golkar serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram serta seorang kontraktor. Dalam OTT tersebut kontraktor memberikan uang 30 juta kepada HM terkait proyek rehabilitasi sekolah paska bencana.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close