![]() |
| Kepala Bappenda NTB Iswandi menyatakan target penerimaan pendapatan daerah hingga akhir tahun optimis tercapai |
Mataram (postkotantb.com)- Tingkat kepatuhan membayar pajak di Nusa Tenggara Barat masih rendah. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat dari keseluruhan wajib pajak angka kepatuhan membayar pajak baru mencapai 60 persen dan 40 persen yang reguler taat membayar pajak.
Penunggak pajak di dominasi oleh pemilik kendaraan roda dua yang lalai membayar pajak sampai tiga tahun. Untuk menekan angka penunggak pajak, Bappenda NTB telah membentuk tim juru sita yang berjumlah 20 orang. Kepala Bappenda Provinsi NTB Iswandi menjelaskan juru sita ini akan mendatangi para wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraannya selama tiga tahun.
Juru sita ini nantinya akan melakukan penahanan dan penyitaan bila wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya. Iswandi menyatakan juru sita ini akan bekerja pada tahun 2019 nanti. Adapun juru sita ini telah di tetapkan dan disahkan pemerintah daerah. "Jadi juru sita ini akan datang kerumah wajib pajak dimana akan langsung di lakukan proses pembayaran pajak di tempat, bila tidak di bayarkan maka kendaraan akan langsung di sita," paparnya.
Adapun jumlah tunggakan yang belum terbayarkan menjelang berakhirnya tahun 2018 sebanyak 600 milyar. Sementara penerimaan pajak dan retribusi daerah hingga bulan november mencapai 90 persen. Empat sektor pos penerimaan pendapatan daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan pajak air permukaan mengalami peningkatan bervariasi. Sementara penerimaan retribusi dari sektor jasa mengalami penurunan akibat bencana alam gempa bumi.
Bappenda NTB sendiri akan menggelar gebyar wajib pajak yang akan di laksanakan di kawasan Mandalika Kuta Kabupaten Lombok Tengah. Pada kegiatan ini Bappenda akan memberikan doorprize berupa kendaraan roda empat bagi wajib pajak yang beruntung. Pelaksanaan gebyar wajib pajak ini sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat lebih patuh membayar pajak.(RZ)


Untuk penunggak wajib pajak sebaiknya cari konsultan pajak untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar, kalau di jakarta sih banyak kantor konsultan seperti itu tapi di daerah NTB pasti juga ada.
BalasHapus