Breaking News

Bawaslu Awasi Proses Penyerahan LPSDK di KPU Sumbawa


Sumbawa (postkotantb.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa mengimbau partai politik dan Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 agar segera menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Hamdan S.Sos.I menegaskan bahwa sesuai tahapan, penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) akan berakhir, hari ini, 2 Januari 2019. “Hari ini terakhir. Kami dari Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap semua laporan yang masuk, baik jadwal tahapan maupun kelengkapan dokumen LPSDK,” tegas Hamdan, Rabu (2/1).

Jika ditemukan ketidak lengkapan dokumen, Bawaslu hanya mencatat. Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran atau patut dan tidaknya, menjadi ranah Kantor Akuntan Publik (KAP). Yang pasti dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peserta Pemilu akan mendapatkan sanksi pidana dalam hal pelanggaran pelaporan sumbangan dana kampanye. “Pelaporan sumbangan dana kampanye sudah diatur dalam UU No. 7/2017 pasal 526 sampai 528 tentang jenis pelanggaran dan sanksinya,” ungkapnya.

Pantauan di lapangan, hingga pukul 14.00 Wita ada beberapa parpol yang datang menyerahkan LPSDK ke KPU Kabupaten Sumbawa. Yakni Partai Gerindra, Golkar, PKB.Untuk Gerindra dan Golkar telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PKPU 24, 29, dan 34 tahun 2018 tentang Dana Kampanye. Sedangkan PKB masih belum lengkap sehingga dikembalikan untuk disempurnakan.

Sementara itu Partai Perindo menyusul menyerahkan LPSDK tepat pukul 17.52 Wita. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Perindo diterima oleh Anggota KPU Sumbawa, Sudirman S.IP didampingi tiga anggota lainnya, Aryati S.Pd. I, Yadi Saptono dan Nur Kholis serta Sekretaris KPU, Lahmuddin SE. (SHK)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close