Breaking News

Tanam Ganja Warga KLU Dicokok Aparat Kepolisian

20 pohon ganja yang di tanam dua warga di Desa Jenggala KLU di amankan tim Res Narkoba Polres KLU
Lombok Utara (postkotantb.com)- Dua warga Lombok Utara di amankan petugas kepolisian Resort Kabupaten Lombok Utara. Penangkapan ini di lakukan lantaran kedua orang tersebut Randi dan Arik Arroya warga Dusun Tengak/ Pekatan Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara menanam tanaman psikotropika jenis ganja.

Saat di tangkap kedua warga ini tidak memberikan perlawanan, bahkan keduanya seperti mengetahui maksud kedatangan tim Opsnal dan Res Narkoba yang datang ke TKP dengan menyebut kedatangan aparat kepolisian tersebut berkaitan dengan penanaman pohon ganja. " masalah penanaman cimeng (ganja) ya pak, ini pohon cimeng," ujar kedua warga tersebut.

Mereka mengakui menanam 20 pohon ganja di area pekarangan seluas 5 are selama satu setengah bulan. Pohon ganja yang di tanam kini tingginya pun bervariasi, dari ketinggian pohon 45 cm hingga mencapai ketinggian 2 meter. 

Penangkapan kedua warga ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui adanya penanaman pohon yang diduga Narkotika jenis pohon ganja. Untuk memastikan laporan tersebut Kasat Resnarkoba bersama Anggota Opsnal melakukan penyelidikan selama empat hari. Bahkan Kapolres Lombok Utara mendatangi TKP yang didampingi Waka Polres, Kabag Ops dan para kasat, untuk melihat langsung tanaman ganja yang di tanam oleh kedua warga tersebut. 

Ke 20 pohon ganja beserta kedua pelakupun kini telah di amankan aparat kepolisiaj untuk proses lebih lanjut.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close