Breaking News

TP-PKK Lobar Bersama BPOM Mataram Sosialisasi Obat dan Makanan Berbahaya

Rangkaian Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Lobar Bersama BPOM Mataram Melakukan Sosialisasi Makanan dan Obat Berbahaya

Lombok Barat (postkotantb.com)- Masih banyaknya bahan berbahaya yang beredar di dalam makanan dan obat-obatan menimbulkan keresahan di seluruh kalangan masyarakat. Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram bersama TP-PKK Lombok Barat dan TP-PKK NTB melakukan sosialisasi makanan dan obat berbahaya. Kegiatan dalam rangka Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-47 ini digelar di halaman PAUD Tunas Unggul Orong Dalem, Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar, Selasa (19/3).

Kepala BPOM Mataram Ibu Ngan Suarningsih menjelaskan, akses jual beli melalui produsen yang langsung ke konsumen atau masyarakat saat ini sudah dipermudah. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus paham barang yang akan dibeli. Masyarakat harus dapat memastikan produk obat dan pangan yang digunakan aman dengan melihat apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM.

“Konsumen harus cek kemasan, label, cek izin edar dan kedaluwarsa. Jika semua terpenuhi baru boleh dikonsumsi dan beli. Masyarakat juga dapat mengecek nomor izin edar di google play hingga aplikasi BPOM terlebih dulu,” tegasnya

Untuk lebih memberikan pemahaman pada masyarakat, Ngan kemudian mencontohkan registrasi obat generik dan obat paten kepada semua masyarakat yang hadir.

“Untuk obat generik yang bebas diperjual belikan memiliki nomer registrasi REG NO. GBL dan memiliki 15 digit angka, jenis obat banyak di apotek dan toko obat.. Kemudian obat bebas terbatas nomor registrasi REG NO. GTL sama memiliki 15 digit angka. Obat ini bebas di toko obat tanpa resep dokter. Dan untuk obat keras REG NO.GKL. Angkanya juga sama sebanyak 15 angka. Obat ini harus di beli dengan resep dokter. Dan dilarang di jual di toko obat dan harus diberikan oleh Apoteker,” paparnya.

Selain menjelaskan obat ia juga menjelaskan ke masyarakat bahaya obat tradisional,  suplemen,  kosmetika dan bahaya makanan kemasan (kaleng).

"Jangan sembarangan membeli makanan kemasan karena banyak makanan yang kadalaurasa," serunya.

Untuk masyarakat ketahui registrasi makanan dalam negeri memiliki kode registrasi angka 12 digit dengan bertulisan POM MD. Sedangkan registrasi makanan luar negeri 12 digit angka dengan kode POM ML. Untuk itu Ngan minta masyarakat waspada terhadap obat ilegal yang diperjual belikan di pasaran.

“Sekarang ini banyak masyarakat yang mengidap penyakit aneh. Itu karena pengaruh bahan-bahan berbahaya yang masuk di obat maupun kosmetik yang mereka konsumsi,” tegasnya.

Selain itu juga pihaknya menyarankan kepada masyarakat supaya lebih jeli dengan cara mengecek nomor izin edar di aplikasi ‘cek BPOM’. 

“Cek di aplikasi tersebut. Jika tak muncul keterangannya, itu berarti ilegal,” ungkapnya.

Selain sosialisasi, kegiatan juga dirangkai dengan pemberian sembako bagi masyarakat sekitar yang kurang mampu yang bertempat. (Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close