Breaking News

Pengurus PERADI Selong Dilantik


Lombok Timur (postkotantb.com)- Setelah tertunda satu tahun karena bencana alam gempa bumi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Selong akhirnya dilantik oleh Sutrisno, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERADI bertempat di Gedung Wanita Selong, Rabu (24/7).

Ketua DPC PERADI Selong, Gema Ahmad Muzakir dalam sambutannya mengatakan Surat Keputusan DPN PERADI tentang DPC PERADI Selong Periode 2018-2023 sudah diterima Juli tahun 2018 namun pelantikan tertunda karena gempa. Sejak saat itu pula DPC PERADI Selong yang baru memulai kerja dengan kegiatan-kegiatan sosial di wilayah terdampak gempa.

Gema menjelaskan, saat PERADI memiliki hak penuh penyelenggaraan pendidikan advokat, jadi sekarang calon advokat tidak perlu keluar daerah untuk menempuh pendidikan profesi, ujarnya. 

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Selong, Hasti Juniarti dalam sambutannya mengucapkan selamat bekerja kepada pengurus yang telah dilantik. "Pengadilan Negeri Selong siap bersinergi dan menjalin kerjasama yang baik dengan PERADI", ucapnya.

Sutrisno, dalam sambutannya mengatakan, PERADI merupakan organisasi advokat yang dimaksud di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yakni bahwa PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Sebelum diundangkannya UU No.18/2003, ada banyak organisasi advokat yang sudah terbentuk, namun menurut UU ini hanya dibatasi dengan apa yang disebutkan secara tegas di dalam Pasal 32 ayat (3) dalam Bab Ketentuan Peralihan, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Ke-8 organisasi yang disebutkan di atas, adalah organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia, sedangkan PERADI adalah satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU Advokat, sehingga keberadaan PERADI merupakan sebuah kewajiban dari pelaksanaan Undang-undang, dan untuk itu tidak boleh ada organisasi lain yang dibentuk menurut ketentuan UU Advokat.

PERADI sejak berdiri terapkan zero KKN dalam melaksanakan ujian dan tidak dapat diintervensi dalam tentukan kelulusan calon advokat. Advokat adalah profesi yang harus tunduk kepada kode etik profesi. PERADI diberikan hak membentuk dewan kehormatan untuk melakukan tindakan atau sangsi kepada yang melanggar kode etik, terangnya.

Dalam menjalankan profesinya seorang advokat jangan sekali-kali meremehkan penegak hukum lain. Advokat dilarang mencari perkara, advokat harus bersifat pasif, artinya PERADI menunggu masyarakat yang mencari keadilan tidak sebaliknya merayu masyarakat. Saya berharap DPC PERADI Selong bisa membawa warna tersendiri dalam penegakan keadilan di wilayah hukum PN Selong, dapat bekerja sama yang baik dengan stake holder, merencanakan dan melaksanakan program dengan baik, pesannya.

Kedepannya PERADI dapat memberikan advokasi kepada masyarakat miskin yang berjuang mencari keadilan, pungkasnya. (DS)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close