Bupati Lombok utara H. Najmul akhyar Menyampaikan Sambutan Pada Kegiatan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda. |
Lombok Utara PKN- Bertempat di Aula
DPRD, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH., menghadiri rapat
paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda dari pembentukan
10 desa definitif dan pembentukan pendirian perusahaan perseroan daerah (1/8).
Rapat paripurna dipimpin H. Djekat,
S.Sos dihadiri pula Ketua DPRD Lombok Utara H. Burhan M. Nur, SH., Wakil Ketua
Sudirsah Sudjanto, S.PdB, S.IP., Perwakilan Kodim 1606 Lobar Kapten Inf.
Turmuzi, beberapa Pimpinan OPD, Kades se-KLU beserta tamu undangan lainnya.
Dalam paripurna ke-36 masa sidang II
tahun 2019, seluruh fraksi DPR menyetujui Raperda terkait pembentukan desa dan
pendirian perusahaan perseroan daerah, sebagaimana dibacakan oleh masing-masing
juru bicara Fraksi Hanura, Merah Putih, Demokrat, PKN dan Fraksi Golkar.
Usai mendengar pendapat akhir fraksi,
pimpinan sidang H. Djekat, S.Sos., menyampaikan pada prinsipnya seluruh fraksi
dewan dan bupati telah dapat menerima atau menyetujui Raperda yang terdiri atas
pembentukan 10 desa dan Raperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok utara.
"Perbaikan dan saran yang telah
yang termuat dalam laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi merupakan bagian
penting dalam penyempurnaan Peraturan Daerah ini," tandasnya.
Sebelum rapat paripurna ditutup, Bupati
Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH. MH., pada sambutannya berkenaan dengan
pembahasan bersama DPRD menyatakan 11 buah Raperda tersebut ditunggu
keberadaannya oleh masyarakat seperti Raperda Pendirian Perusahaan Perseroan
Daerah yang keberadaannya penting lantaran merupakan perintis bagi sektor
usaha, sebagai pelaksana pelayanan publik penyeimbang kekuatan pasar dan turut
membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor
84 tahun 2017 tentang BUMD Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk
perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau
paling sedikit 51 persen sahamnya milik daerah.
"Selama ini sebagian besar
menganggap BUMD hanya berperan dalam menyumbangkan laba pada pemerintah daerah
saja, padahal selain laba, adanya BUMD memberikan kemanfaatan bagi perekonomian
daerah," ungkapnya.
Selanjutnya 10 Raperda terkait
pembentukan desa persiapan menjadi definitif, lanjutnya, merupakan perwujudan
komitmen bersama dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintah guna
mempercepat kesejateraan masyarakat.
"Dengan dibentuknya desa definitif
ini, lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan peningkatan
kesejateraan penduduk setempat," imbuh bupati.
Pembentukan desa definitif menjadi urgen untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta
peran serta masyarakat. Mengingat desa adalah tonggak strategik keberhasilan
semua program pemerintah daerah. (Eka)
0 Komentar