Breaking News

Di Akhir Masa Jabatan DPRD Lotim Setujui Tiga RAPERDA


Lombok Timur (postkotantb.com)- DPRD Kabupten Lombok Timur menyetujui 3 (tiga) buah rencangan  peraruran daerah (Raperda), Dua Raperda atas inisiatif dewan dan Raperda APBD Perubahan tahun 2019, serta penandatanganan kesepahaman Pembentukan daerah persiapan Kabupaten Lombok Selatan antara DPRD Lotim dan Pemda Lotim. Raperda tersebut ditetapkan  dalam Rapat Paripurna XIII rapat IV masa sidang III tahun 2019 DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Rapat dipimpin  Wakil Ketua DPRD Lotim, Daeng Paelori, SE., didampingi Ketua DPRD Lotim Raden Rahardian Soedjono dan dua Wakil DPRD Kabupaten Lombok Timur. Pada intinya DPRD menilai rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2019 telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan  yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah. Karenanya gabungan Komisi DPRD mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2019 untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2019.

Dewan meminta kepada Bupati, setelah ditandatanganinya BERITA ACARA Kesepakatan Bersama Antara Bupati dan DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk secepatnya menyampaikannya ke Gubernur NTB untuk dievaluasi. Dalam penutupnya disampaikan bahwa untuk memperoleh kemajuan, kepintaran dan kecerdasan saja tidak cukup, melainkan harus dibarengi dengan kejujuran dan ketekunan.

Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy dalam Pendapat akhir terhadap Pembahasan dan pentapan  dua Raperda Usul Inisiatif DPRD dan APBD Perubahan tahun 2019 mengingatkan bahwa setelah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan masa Tahun 2019, di penghujung jabatan DPRD Periode 2014-2019 disepakati pula Raperda usul inisiatif DPRD dan penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun 2019.

Menurut Sukiman penetapan dua Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan, baru dapat dilaksanakan pada rapat paripurna ini karena adanya kewajiban fasilitasi terlebih dahulu terhadap kedua Raperda sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagaimana amanat Pasal 88 dan Pasal 88A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB sesuai surat Nomor 180/416/KUM tanggal 29 Juli 2019, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

Sukiman berharap kehadiran kedua regulasi tersebut menjadi titik awal perlindungan bagi keberadaan produk lokal, yang selama ini belum dilakukan secara optimal oleh Pemerintah Daerah. Begitu pula terhadap pengelolaan pasar modern yang selama ini dikeluhkan pengusaha kecil dan UMKM.

Sementara itu terkait Raperda APBD perubahan Bupati menyebut hal ini dilakukan di antaranya untuk penyesuaian asumsi dasar karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dan adanya perkembangan kebutuhan yang baru untuk mewujudkan program pada tahun berkenaan. Disampaikannya bahwa tidak ada hal krusial yang menjadi perbedaan pendapat mengenai materi perubahan anggaran, baik dari struktur pendapatan maupun strukur belanja. Masukan-masukan dan saran dalam pembahasan Raperda yang disampaikan oleh Anggota DPRD kesemuanya sebagai wujud sensitifitas kita terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Lombok Timur. Bupati berharap penetapan APBD Perubahan Tahun 2019 yang lebih awal ini, mempercepat realisasi indikator pembangunan yang telah ditetapkan bersama dalam RPJMD Tahun 2018-2023.

Berkenaan dengan akan berakhirnya masa kenaggotaan keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Timur Periode Tahun 2014-2019 Bupati menyampaikan permohonan maaf dan terimakasih atas kemitraan yang terjalin selama ini. Diharapkan Anggota DPRD yang dipercaya kembali untuk bergabung di Pemerintahan dapat melanjutkan kemitraan dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Visi Lombok Timur yang adil, sejahtera dan aman.

Acara dilanjutkan dengan Penetapan keputusan Dewan tentang persetujuan Dewan terhadap pembentukan daerah persiapan Kabupaten Lombok Selatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah kabupaten Lotim dengan DPRD Kabupaten Lombok Timur. (DS)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close