Breaking News

Pengalihan Pengelolaan Parkir RSUD Selong Dipertanyakan Kader PDI-P


Lombok Timur (Postkota NTB) - Sejumlah juru parkir yang mengelola parkiran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono Selong selama puluhan tahun mempertanyakan alasan pihak rumah sakit mengalihkannya kepada pihak ketiga.

Para juru parkir yang diadvokasi Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Lombok Timur mengaku sangat kecewa dengan sikap pihak rumah sakit yang mempihakketigakannya. Padahal selama ini pengelola selalu menyetor sesuai dengan ketentuan pihak RSUD.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik PDI-P, Muh. Fahrurrozi mengatakan, pengalihan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga menurutnya belum ada dasar hukum yang jelas dan diduga ada permainan dengan pihak ketiga yang akan mengelola.

"Kalaupun ada pengalihan aset pengelolaan parkir semestinya ada peraturan bupati karena Perda (Peraturan Daerah) disebutkan harus melalui peraturan bupati, tapi sampai saat ini belum ada aturan itu," tegas Fahrurrozi didampingi para juru parkir tersebut, Rabu (31/07/2019) di Selong.

Diakui Fahrurrozi, pihak RSUD sudah memberikan penjelasan, kenapa ada pengalihan pengelolaan karena menyangkut peningkatan PAD dan peningkatan status RSUD dari grade C ke B, namun hal itu menurut Fahrurrozi bukan menjadi alasan yang kuat karena para pengelola sanggup memberikan kontribusi sesuai ketentuan yang diberikan oleh pihak RSUD.

"Selama ini pengelola parkir telah memberikan setoran kepada pihak RSUD sesuai ketentuan. Dan kalaupun ada pengalihan, menurut Dirjen Perhubungan Darat, pengelolaan tempat khusus parkir harus dilelang secara terbuka," tagasnya.

Lebih lanjut Fahrurrozi menyatakan, pihak rumah sakit dan perusahaan memang mengakomodir semua juru parkir, namun hal itu tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten. "Gaji mereka hanya Rp. 1 juta perbulan," tegasnya.

Oleh sebab itu, ujar Fahrurrozi, PDI-P sebagai pengusung dan pendukukung bupati pada Pilkada 2018 lalu, meminta agar bupati mempertimbangkan hal itu, jangan mengambil kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

"Jika hal ini tidak diakomodir kami selaku pengurus PDI-P Lombok Timur akan mengambil sikap politik yang tegas," ungkapnya tanpa merinci sikap tegas apa yang dimaksud. "Nanti kita harus putuskan melalui rapat partai," pungkasnya.

Sementara itu, Apharuddin salah seorang perwakilan juru parkir mengaku terkejut atas kebijakan baru ini. Padahal mereka sudah mengelola puluhan tahun, bahkan ada yang sudah 20 tahun lebih.

"Kami telah mengelola parkiran rumah sakit sudah puluhan tahun, bahkan ada yang sudah hampir 25 tahun. Tapi sekarang tiba-tiba ada kebijakan untuk mengalihkan," keluh Apharuddin.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Selong, dr. H. Hasbi Santoso mengatakan masih belum begitu tahu soal itu, malah ia meminta wartawan untuk mengkofirmasi kepada Kasat Pol. PP karena dia melakukan komunikasi langsung dengan pihak pengelola parkir. 

"Saya belum tahu kelanjutannnya, tapi intinya kami menunggu hasil akhir dari tindak lanjut perintah bupati dan dalam hal ini Kasat Pol. PP," katanya.

Namun demikian, Hasbi menyampikan solusinya ada di pemerintah daerah yang memutuskan. "Kalau saya sudah minta pada pihak ketiga sesuai dengan keinginan mereka (juru parkir, red), baik gaji jaminan kesehatan dan lainnya," ujar Hasbi.

Sekarang ini kata Hasbi sudah memerintahkan bidang yang mengurus parkir. "Tadi saya sudah mengutus bidang yang mengurus parkir untuk mengkomunikasikan dan kita tunggu apa perintah atasan, karena ini jalan buntu kita serahkan pada pemerintah daerah (bupati, red) selaku pemilik," tegasnya.

Terpisah, Kasat Pol PP, Farida Afriani yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu karena tupoksinya hanya untuk pengawalan kebijakan. "Kami hanya bidang pengamanan saja, kalau soal teknisnya itu urusan rumah sakit," ujarnya. (fy)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close