Breaking News

BNNP NTB Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi Dan Amankan 2 Kg Shabu

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar memberikan keterangan pers terkait penggagalan peredaran narkoba jenis Shabu sebanyak 2 kg
Mataram (postkotantb.com)- BNNP NTB berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Shabu di Sengigi, Lobar, NTB, pada Sabtu (4/1). Shabu tersebut dibawa oleh seorang penumpang pesawat dari Aceh berinisial RR menuju Mataram. Petugas Bidang Pemberantasan BNNP NTB mengamankan satu orang pembawa Shabu, dan dua orang yang menjemputnya. Total Shabu yang disita dari jaringan ini adalah 6 paket seberat 2 Kg (Bruto). 

Dalam keterangan Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., M.Si. saat menggelar jumpa pers di kantor BNNP NTB, Senin (6/1) mengatakan pihaknya telah lama melakukan penyelidikan untuk kasus ini. Bahkan, salah satu pelaku berinisial RR (penumpang dari Aceh yang membawa Shabu) sudah lama menjadi incaran BNNP NTB.

"Kita sudah lama melakukan pemantauan terhadap salah satu pelaku, dimana salah satu pelaku memang menjadi incaran kami," jelas Gde Sugianyar.

Lebih jauh Sugianyar mengatakan, kasus ini berawal dari adanya informasi tentang peredaran Shabu dari Aceh ke Mataram. Pelaku diketahui membawa Shabu menggunakan pesawat dari Aceh ke Mataram dan barang haram tersebut akan diserahkan kepada pemesan / penerima atas nama FF. Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung bergerak dan mengamankan 3 orang yang dicurigai telah melakukan serah terima barang diduga natkotika jenis shabu dipinggir Jalan Raya Senggigi didepan Hotel Aruna Senggigi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket bungkus plastik yang diperkirakan berat bruto 2 (dua) Kilogram.

Gde mengatakan, para pelaku diancam dengan "Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". 

"Pelaku kami jerat dengan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU Narkotika dengan ancaman hukunan mati," pungkas Jendral bintang satu tersebut.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close