Ketua Lembaga Advokasi dan Hukum NW Ihwan menegaskan PT AP tidak mempunyai kewenangan menunda perubahan nama bandara |
Lombok Timur (postkotantb.com)-Menanggapi Pernyataan Direktur SDM PT Angkasa Pura Adi Nugroho yang menyatakan menunda pelaksanaan putusan pergantian nama bandara dari BIL menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) menuai reaksi dari Ketua Lembaga Advokasi dan Hukum NW Ihwan. Melalui rilis yang di terima media ini, Ihwan menyatakan Putusan Angkasa Pura tersebut bertentangan dengan kaidah kaidah Hukum Administrasi.
Menurutnya Angkasa Pura hanya pelaksana dari SK Menteri Perhubungan Nomor : 1421 Tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Lebih lanjut Ihwan menjelaskan Angkasa Pura berkewajiban dalam melaksanakan putusan Menhub tersebut dan tidak memiliki daya tolak dan tidak memiliki kewenangan melakukan Penundaan atas pelaksanaan SK,
Ihwan menambahkan SK Menhub tersebut dapat di tunda pelaksanaan nya bahkan dapat dilakukan pembatalan hanya oleh Menhub sebagai pejabat yang menerbitkan SK dan atau perintah Pengadilan (TUN)
"Putusan Administrasi itu bersifat final and binding oleh karena nya harus/wajib dilaksanakan. PT.Angkasa Pura hanya berwenang pada pengelolaan managemen operasional bandara tidak pada hal administratif seperti itu, dan juga putusan administrasi tidak dapat di tunda hanya dengan ucapan saja dia harus di tunda oleh SK penundaan terhadap SK yang telah di terbitkan," jelas Ihwan.
Ihwan menegaskan jelas secara Hukum Administrasi, PT. Angkasa Pura tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan atas SK Menhub.(RZ)
Social Footer