Breaking News

Kasus Pabrik Bata Ringan, Pengacara Mr. Lee Akan Pra Peradilankan Polres Loteng

Kuasa Hukum Mr. Lee, Emil Siain akan mempraperadilankan Polres Loteng atas penetapan status tersangka Mr. Lee
Mataram (postkotantb.com)- Sengketa pembangunan pabrik bata ringan di Desa Batu Nyala Praya Kabupaten Lombok Tengah makin memanas.

Kuasa hukum Mr. Lee, Emil Siain SH mengatakan pihaknya akan mempraperadilankan Polres Lombok Tengah atas penetapan status tersangka Mr. Lee.

Menurut Emil penetapan status tersangka tersebut keliru karena pihak penyidik terlalu cepat mengambil kesimpulan dan tidak memperhatikan persoalan secara menyeluruh.

Lebih jauh Emil menjelaskan persoalan pembangunan pabrik bata ringan tersebut di dasarkan kesepakatan bersama. Adapun tudingan terjadinya penggelapan dan penipuan yang di tujukan ke Mr. Lee di nilai tidak tepat. Pasalnya objek sengketa berupa 4 unit mesin masih berada di lokasi pabrik.

"Sangkaan pasal 372 dan 378 itu tidak tepat karena ini murni kerjasama dan sah secara hukum, kasus perdata  wanprestasi yang di lakukan oleh Rujin juga sedang di uji secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Praya, terlebih barang bukti berupa empat unit mesin tersebut masih berada di pabrik (tidak di pindah tangankan), selain itu pengadaan mesin ini juga ada dana Mr. Lee juga," beber Emil saat menggelar jumpa pers di Mataram, Selasa (14/1).

Emil menyatakan kinerja jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah tidak profesional. Ia berharap kasus pabrik bata ringan yang melibatkan Mr. Lee pengusaha asal Mataram dengan Rujin pengusaha WNA asal Tiongkok di limpahkan ke Polda NTB.

"Saya berharap kasus ini di ambil alih oleh Polda NTB, karena penanganan kasus ini di Polres Loteng terkesan hanya menguntungkan satu pihak dan tidak menjunjung asas praduga tidak bersalah, selain itu kasus ini murni perdata tetapi di paksakan ke ranah pidana," ujar Emil.

Emil menerangkan kronologi persoalan pabrik bata ringan tersebut berawal dari kerjasama kedua pihak untuk membangun pabrik bata ringan dengan komposisi saham 51 persen milik Mr. Lee dan 49 persen milik Rujin. Namun Rujin di anggap wanprestasi karena tidak sanggup membayar pembayaran empat unit mesin tersebut sesuai kesepakatan dalam kerjasama dimana pengadaan mesin menjadi tanggung jawab Rujin. Oleh Mr. Lee ketidak sanggupan Rujin membayar mesin yang di datangkan dari Tiongkok tersebut di bantu dengan pinjaman uang ke Rujin.

Tanpa sepengetahuan Mr. Lee lanjut Emil Rujin menjual saham nya ke pihak ketiga untuk mencukupi pembayaran atas mesin tersebut padahal pembagian komposisi saham secara resmi dan harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) belum di lakukan. Pada saat di lakukannya rapat penentuan saham, terjadi deadlock dimana Rujin bersikukuh dirinya tetap memperoleh saham sebesar 49 persen. Namun Mr. Lee menganggap saham Rujin telah terakusisi menjadi 32 persen sesuai dengan jumlah pinjaman dan biaya lainnya yang tidak bisa di kembalikan.

Mr. Lee kini telah di tetapkan menjadi tersangka setelah di laporkan Rujin dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mr. Lee juga telah di tahan Polres Lombok Tengah.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close