Breaking News

KPU Sumbawa Ingatkan Bacalon Perseorangan Tertib Administrasi Dan Syarat Dukungan


Sumbawa (postkotantb.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa mengingatkan bakal calon perseorangan peserta Pilkada untuk tertib administrasi, khususnya mengenai dokumen dukungan bakal calon yang akan diserahkan ke KPU.

“Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 23 Februari 2020. Kami ingatkan agar bakal calon melengkapi dokumen-dokumennya dengan tertib,” ujar Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbawa, Aryati, Selasa 18/2).

Dikatakan Aryati, KPU Kabupaten Sumbawa mengharapkan agar semua dokumen dukungan bakal calon perseorangan yang akan diserahkan, memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan sesuai Peraturan KPU Sumbawa, tentang syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Sumbawa tahun 2020.

Ia menjelaskan, tertib administrasi, penekanannya, bahwa antara dokumen pernyataan mendukung yang dituangkan ke dalam formulir BI KWK perseorangan yang ditanda tangani oleh pendukung dan ditempel dengan fotokopi E-KTP atau dilampiri Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Sumbawa, harus sama jumlahnya dengan dokumen surat pernyataan bakal calon perseorangan tentang daftar nama pendukung, yang tertuang dalam formulir BI.I KWK, yang merupakan hasil print out dari Silon.

“Kesesuaian dan keabsahan antara kedua dokumen tersebut menjadi barometer yang dilihat pada saat penghitungan dan pengecekan dokumen dukungan bakal Paslon perseorangan,” tegas Aryati.(SHK)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close