Breaking News

KPU Sumbawa Mulai Rekrut Anggota PPS


Sumbawa (postkotantb.com)- Salah satu tahapan persiapan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 mulai dilaksanakan. Adalah perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sebelumnya, pada tanggal 15 – 17 Februari KPU Sumbawa telah mengumumkan masa Pendaftaran dan persyaratan bagi Calon Anggota PPS melalui website kpu-sumbawakab.go.id dan akun media sosial KPU Sumbawa. Untuk masa pendaftaran telah di buka sejak tanggal 18 – 24 Februari nanti. Pedaftaran bertempat di kantor KPU Sumbawa.

Adapun persyaratannya, seperti foto copy E-KTP atau SUKET dari Dukcapil setempat, foto copy Ijazah minimal SLTA/sederajat yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit terdekat, pas foto 3 x 4, sedangkan dokumen untuk surat pendaftaran, surat pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup sudah disediakan oleh KPU Sumbawa yang merupakan satu kesatuan dari pengumuman.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Sumbawa, Muhammad Ali mengatakan, perekrutan calon anggota PPS, untuk menjamin Integritas penyelenggara, pihaknya tetap menggunakan indikator-indikator keterlibatan menjadi anggota partai politik, periodesasi PPS dalam jabatan yang sama, dugaan atau indikasi terlibat dalam konsolidasi kelompok politik yang akan menjadi bakal peserta Pemilihan tahun 2020 di Sumbawa.

Sebagai alat ukur kata dia, untuk memastikan calon anggota PPS tersebut non partisan secara politik, antara lain Aplikasi SIPOL, DCT PILEG tahun 2019, Media sosial, dan laporan atau tanggapan tertulis masyarakat.

Lanjutnya, jumlah anggota PPS di setiap desa berjumlah 3 orang yang tersebar di 165 desa/kelurahan, sedangkan pada masa pendaftaran calon anggota PPS, KPU Sumbawa harus memenuhi jumlah pendaftar sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan atau 6 orang, hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2015, PKPU No. 12 dan PKPU No. 13 Tahun 2017.

"kami sampaikan, dalam perekrutan calon anggota PPS semua orang punya kesempatan yang sama, tidak lagi menggunakan rekomendasi pemerintah desa setempat,” tegasnya.

Dalam proses seleksi, ada beberapa tahapan antara lain pendaftaran, Penelitian administrasi, tanggapan masyarakat tahap I, Tes tulis, Wawancara sekaligus klarifikasi, tanggapan masyarakat tahap II dan klarifikasi dan terakhir penetapan. (SHK)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close