Breaking News

Polda NTB Ciduk Penyebar Berita Hoax Virus Corona Melalui Facebook

SB alias EP (kanan) di ciduk jajaran Ditreskrimsus Polda NTB karena menyebarkankan informasi hoax tentang virus corona
Mataram (postkotantb.com)- SB alias EP pemuda (19 tahun) asal Desa Bebuak, Kopang Lombok Tengah, di amankan jajaran Ditreskrimsus Polda NTB. EP di ciduk karena menyebarkan informasi virus corona yang belum jelas kebenarannya melalui facebook.

Dari pengakuannya EP menjelaskan dirinya menerima pesan singkat dari nomor tidak di kenal yang berbunyi bahwa virus corona telah menyebar di Aik Bual dan Sukadana dan merenggut korban nyawa serta di rawat di RS Selong. Pesan tersebut selanjutnya di share ke Facebook tanpa melakukan cross check kebenaran informasi tersebut.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan pelaku menyebarkan informasi hoax melalui  facebook dengan nama akun Kecill Oi. Akibat postingannya masyarakat menjadi resah dan gaduh.

"Bijaklah dalam bermedsos, cross chek kembali informasi yang di terima, kalau tidak benar jangan di teruskan karena akan menimbulkan kepanikan dan keresahan," ujar Artanto.


Sejumlah barang bukti turut di amankan saat penangkapan pelaku seperti HP, Memory Card, Kartu XL melock akun facebook atas nama Keciil Oi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1 tentang informasi bohong.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close