Breaking News

Polda NTB Kembali Bekuk Perekrut Anak di Bawah Umur Yang di Pekerjakan di Luar Negeri

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menunjukan barang bukti kasus TPPO dengan korban SN asal Desa Jago Loteng
Mataram (postkotantb.com)- Setelah sebelumnya menangkap SA cukong yang merekrut SN anak di bawah umur yang di pekerjakan sebagai buruh migran di luar negeri, jajaran Ditreskrimum Polda NTB kembali membekuk tersangka lainnya yakni HW alias HN (43) warga Indramayu Jawa Barat.

HW merupakan penyandang dana bagi para calo yang berhasil merekrut orang yang mau di pekerjakan sebagai buruh migran. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada awak media saat menggelar jumpa pers TPPO dengan korban SN warga Desa Jago Lombok Tengah, Jum'at (6/3) di Mapolda NTB menjelaskan, tersangka  HW melakukan perekrutan bersama dengan tersangka SA terhadap korban SN. 

SN yang berhasil di rekrut kemudian diserahkan kepada agen yang ada di Jakarta. Lebih jauh Artanto menjelaskan HW akan mentransfer uang sebesar Rp. 12.000.000 untuk satu orang korban. Uang tersebut diperguanakan untuk membiayai korban mulai dari pengurusan paspor sampai dengan biaya perjalanan hingga ke Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) milik tersangka HW yang bernama PT. Inti Jaffarindo yang berlokasi di Bekasi dengan negara tujuan Asia Pasifik.

Tersangka dtangkap pada tanggal 02 Maret 2020 selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (hari) mulai tanggal 03 Maret 2020 sampai dengan 22 Maret 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bendel Foto copy dokumen dari Imigrasi Mataram terkait pembuatan/penerbitan Paspor Korban. 1 Lembar surat pernyataan dan berita acara pemberian tali asih dari Pelaku ke Keluarga Korban. 1 Lembar Foto Copy KTP dan KK Korban. 1 bundel rekening koran milik tersangka SA dengan nomor rekening: 0561545731 Bank BCA.

HW di jerat dengan Pasal 10 atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan  orang (TPPO) dan atau  Pasal 81 Jo Pasal 86 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan  Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 dan untuk ancaman hukuman PPMI paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 15.000.000.000,-.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close