Breaking News

Cegah Covid-19, PNS Hamil, Sakit dan berusia di Atas 50 Tahun Bekerja Dari Rumah

Kepala Dinas Kominfotik NTB memberikan penjelasan terkait surat edaran gubernur
Mataram (postkotantb.com)- Untuk menghindari penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan pemerintah, Gubernur menerbitkan surat edaran sistem kerja pelayanam aparatur sipil negara. 

Surat edaran bernomor 060/125/org menyebutkan bahwa ASN yang dalam kondisi mengandung, ASN yang berusia di atas 50 tahun dan ASN yang memiliki riwayat penyakit degeneratif (kanker, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes) agar melaksanakan tugasnya dari rumah (work from home).


Selain itu tenaga kontrak atau tenaga honor juga di batasi dan di berikan kelonggaran untuk bekerja dari rumah. Kepala Dinas Kominfotik NTB I Gde Aryadi mengatakan, surat edaran tersebut untuk mencegah penyebaran dan menangkal Covid-19.

"Iya kita mengurangi resiko penyebaran covid-19, dan yang bekerja di rumah masuk dalam kategori yang rentan terpapar virus," ujar Aryadi.

Sementara ASN yang masuk melaksanakan tugas di kantor untuk menerapkan jarak satu dengan lainnya (social distancing). Selain itu dalam surat edaran tersebut semua bentuk pelatihan dan pendidikan di tunda.


Para ASN juga di instruksikan untuk mencegah penyebaran dengan memakai masker, menaruh hand sanitizer serta tidak berkumpul lebih dari 10 orang. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 19 Maret hingga 31 Maret mendatang.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close