Breaking News

BPKP NTB Beri Pendampingan OPD Teknis Di Lombok Barat


Lombok Barat (postkotantb.com)- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, memberi pendampingan melalui Teleconfrence kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), bertempat di Ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lobar, Selasa (31/3).

Sekretaris Daerah Lobar H Baehaqi dalam arahannya mengatakan, kegiatan yang dilakukan adalah karena adanya penggeseran anggaran terkait dengan virus corona (Covid-19).

Beberapa OPD, jelas Baehaqi perlu mendapat asistensi terkait surat edaran Kementerian Dalam Negeri, bahwa semua dana alokasi khusus (DAK) selain yang ada pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, itu diarahkan untuk penanganan Covid-19.

“Dalam hal ini hadir Inspektur, para ssisten, Bappeda, BPKAD dan OPD-OPD yang terkait langsung dengan penanganan Covid-19, sehingga di dalam pelaksanaan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Baehaqi.

Edi Sunardi dari BPKP NTB dalam arahannya menjelaskan, bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden tahun 2020 BPKP diberikan amanah untuk pendampingan mengenai akuntabilitas keuangan dalam rangka penanganan Covid-19, dan selanjutnya sudah disampaikan surat BPKP No. 366 ke seluruh gubernur dan bupati/walikota untuk penanganan Covid-19, dengan menghubungi BPKP perwakilan untuk melakukan konsultasi.

“Dalam rangka melakukan pendampingan ini sudah dibuat surat edaran Kepala BPKP, isi dari surat earan tersebut bagaimana fokus-fokus dari akuntabilitas terkait dengan refocusing dan relokasi,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Lobar H.Ilham  mengatakan, sedang membentuk tim untuk melakukan pengawalan dan pembinaan kepada OPD teknis seperti BPBD, dinas sosial, dinas kesehatan, yang akan membantu untuk mengawal dalam perencanaan proses dan pertanggungjawabannya.

“Untuk nantinya kami mohon kepada BPKP NTB guna membantu kami, untuk lebih lanjut lagi di lain waktu kita akan tetap melalukan hubungan melalui teleconfrence ini,” harap Ilham. (Eka)
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close