Breaking News

Kanwil Kemenkumham NTB Bebaskan 73 Napi Cegah Penularan Covid-19


Mataram (postkotantb.com)- Sesuai dengan Permenkumham No 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, sebanyak 73 orang narapidana/anak di sejumlah Lapas di NTB pada hari Rabu (1/4) diberikan program asimilasi dan integrasi (pembebasan bersyarat) di rumah.

Adapun 73 narapidana yang menghirup udara bebas tersebut yakni Lapas Mataram 25 orang, Rutan Praya 6 orang, Lapas Selong 13 orang, Lapas Terbuka Lombok Tengah 19 orang, LPKA Lombok Tengah 2 orang, LPP Mataram 5 orang dan Lapas Sumbawa Besar 3 orang

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Nastiti menjelaskan program asimilasi kepada narapidana ini d lakukan secara bertahap selama tujuh hari yakni dimulai tanggal 1 April hingga 7 April dengan total narapidana mencapai 520 orang.


Dwi Nastiti menambahkan adapun syarat dan ketentuan narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut yakni, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

"Tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak semua narapidana di berikan asimilasi dan integrasi, tetapi yang paling penting adalah narapidana dan anak tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012," jelas Dwi Nastiti.

Dwi Nastiti melanjutkan pembebasan itu tidak berlaku bagi narapidana dan napi anak yang terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close