Breaking News

Dirlantas Polda NTB Tegaskan Penggunaan Helm Wajib Bagi Pengendara

Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Amin Litarso menegaskan penggunaan helm saat berkendara wajib hukum nya

Mataram (postkotantb.com)- Guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, jajaran Direktorat Lalulintas Polda NTB terus melakukan kampanye keselamatan berlalu lintas.

Berbagai terobosan bahkan operasi keselamatan gatarin 2020 telah di lakukan untuk tetap menghimbau masyarakat mematuhi aturan dan keselamatan dalam berkendara.

Salah satu yang ditekankan adalah penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara. Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol Amin Litarso di Mataram menjelaskan penggunaan helm wajib bagi pengendara. Selain melindungi pengendara penggunaan helm juga memiliki dasar hukum yang telah di atur dalam Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.

"Saking wajibnya, penggunaan helm oleh pengendara motor pun diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8," jelas Amin Litarso.


Adapun bunyi pasal 106 ayat 7 UU No 22 tahun 2009 adalah "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,"

Sementara bunyi pasal 106 ayat 8 UU no 22 tahun 2009 adalah "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,"

Bagi siapapun yang melanggar kedua pasal di atas, hukuman denda pun sudah menanti seperti tercantum dalam pasal 291 ayat 1 dan 2.

"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi pasal yang bakal dikenakan jika pengendara tak menggunakan helm.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close