Lombok Barat (postkotantb.com)-Pembatasan
Kegiatan Sosial dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten
Lombok Barat berlaku untuk semua. Hal tersebut tercantum dalam dua surat edaran
keputusan bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Barat,
sebagai hasil kesepakatan dan evaluasi Tim Gugus Tugas Lombok Barat beberapa
waktu lalu.
Bupati Lobar H.Fauzan
Khalid menegaskan, bahwa imbauan tersebut untuk semua, bukan hanya untuk umat
muslim saja, tetapi non muslim juga.
"Jadi himbauan
itu bukan hanya untuk Masjid saja, melainkan untuk semua tempat ibadah agama
yang lain. Namun saya sayangkan yang muncul seolah hanya larangan beribadah di
Masjid saja, padahal berlaku untuk semua. Melalui edaran surat himbauan yang kita
sepakati tersebut jelas itu untuk semua," Tegasnya Dalam Rapat yang di
selenggarakan di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Bencingah Agung, Sabtu (2/5).
Surat himbauan
keputusan bersama yang di tanda tangani oleh Bupati Lombok Barat, Ketua DPRD
Lombok Barat, Kapolres Mataram, Kepala Kemenag Lombok Barat, DANDIM 1606, Ketua
MUI Lombok Barat. Sebagai acuan masyarakat dalam penanganan Covid-19 2020.
Sementara itu, Ketua
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lombok Barat TGH Subki Sasaki menyampaikan,
bahwa imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Lombok Barat itu berlaku untuk
semua ummat baik muslim maupun non muslim.
"Edaran yang
dikeluarkan itu ada dua. Satu untuk umat muslim yang berisi 6 himbauan, dan
satu untuk non muslim yang terdiri dari 4 himbauan yang kami keluarkan,"
akunya.
Subki menyebutkan,
himbauan tersebut berlaku untuk semua tempat ibadah. Bukan hanya masjid tapi Wihara, Klenteng dan tempat
ibadah lainya.
"Selain itu
hingga saat ini kita terus melakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk dengan
melibatkan tim Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) dan Praja Niti Indonesia
Lombok Barat," jelasnya. (Eka)
Social Footer