Lombok Utara (postkotantb.com) - Sejumlah 10 desa
persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini resmi definitif setelah
keluarnya Nomor Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik
Indonesia. Hal itu disampaikan saat Asisten Bidang Pemerintahan
Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat Dra. Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, M.Si
menyampaikan Kode Desa kepada Pemerintah Daerah Lombok Utara di hadapan Bupati
Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH MH bersama Forkopimda KLU, Kepala OPD,
Camat dan Kades se-KLU di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (18/6).
Mewakili Gubernur NTB, Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih,
mengatakan kehadirannya di tengah-tengah jajaran Pemda Lombok Utara setelah
menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 146/2554/BPD tentang
Penyampaian 10 Kode Desa yang ada di KLU.
Menurutnya, dalam surat dimaksud Kemendagri RI meminta
kepada gubernur agar segera menyampaikan surat tersebut ke Pemda KLU.
Tujuannya, kata Eva, 10 desa persiapan segera mendapatkan pengesahan melalui
pengundangan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang
Penataan Desa.
Dikatakannya, bahwa tujuan dari pemekaran suatu
wilayah itu ada tiga hal, yaitu menyerap aspirasi masyarakat, mengurangi
rentang kendali pemerintahan dari masyarakat yang akan dilayani, dan dapat
meningkatkan pelayanan publik.
"Oleh karena itu, dengan telah ditetapkan kode
desa ini, mudah mudahan lebih mempercepat pelayanan kepada masyarakat,"
tutup Asisten Pemerintahan Pemprov NTB itu.
Dalam pada itu, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul
Akhyar, SH MH, dalam sambutannya mengatakan, sejak 2014 pihaknya telah
mengupayakan pemekaran 10 desa di Lombok Utara tersebut.
"Sudah cukup lama kita ikhtiarkan pemekaran ini.
Saya ingat betul ketika meminta Bagian Pemerintahan melaksanakan tugas
pertamanya mengantarkan persyaratan agar nomor kode desa ini dapat kita peroleh
dari Menteri Dalam Negeri, sehingga desa persiapan segera kita definitifkan,"
kenangnya.
Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan progres
upaya terkait kehendak menjadikan Desa Gili Indah menjadi kecamatan. Pihaknya
melaporkan bahwa Pemda KLU sudah mengantarkan proposal ke Menteri Dalam Negeri
terkait wacana menjadikan Desa Gili Indah menjadi satu kecamatan berkategori
khusus.
"Saya berpikir lagi bahwa salah satu kecamatan
yang luas keterjangkauannya juga mesti segera kita berikan kesempatan dalam
bentuk pemekaran, yaitu Kecamatan Bayan menjadi Kecamatan Bayan Barat dan Kecamatan
Bayan Timur. Diantara pertimbangan kita, karena Bayan memiliki wilayah sangat
luas. Kemudian memiliki jumlah penduduk
yang terbanyak. Ini juga perlu kita ikhtiarkan," terang bupati yang
sekaligus Sekjen APKASI itu.
Perjalanan ikhtiar Pemda KLU sampai pada terbitnya
kode desa ini, cerita bupati, tidaklah ringan, berbagai macam kendala banyak
ditemukan, tetapi pihaknya bersyukur, lantaran berkat sinergi dan kerja semua
pihak, akhirnya kode desa itu bisa dicapai.
"Saya teringat, ada dua desa dari 10 desa yang
tidak direkomendasi. Kemudian saya turun bersama Bagian Pemerintahan
mendampingi tim survei dari pusat. Secara kebetulan, di kantor desa itu sedang
sepi, tidak ada orang," cerita bupati.
Tetapi alhamdullilah, masih tutur bupati, hikmah gempa
semua bisa dimaklumi oleh tim survei dari pusat tersebut. Kala itu, sambungnya,
keadaan tengah musim gempa. Itulah sebabnya, Pemda KLU juga terlambat
menyerahkan syarat-syarat menuju definitif.
Doktor Ilmu Hukum ini, kemudian menyatakan bahwa kode
desa ini menjadi kado untuk semua masyarakat Kabupaten Lombok Utara pada
umumnya yang rencananya diserahkan pada momen peringatan HUT ke-12 KLU, pada 21
Juli mendatang.
"Saya bersyukur dinamika desa kita cukup memberi
warna bagi apresiasi pemerintah pusat terhadap desa di Kabupaten Lombok
Utara," pungkasnya.
Adapun 10 Desa penerima Kode Desa dari Kementerian
Dalam Negeri, masing-masing di Kecamatan Tanjung (Desa Sama Guna), Kecamatan
Gangga (Desa Selelos, Desa Rempek Darussalam dan Desa Segara Katon). Sementara
di Kecamatatan Kayangan (Desa Pansor dan Desa Santong Mulia). Selanjutnya di
Kecamatan Bayan (Desa Gunjan Sari, Desa Andalan, dan Desa Batu Rakit) serta di
Kecamatan Pemenang (Desa Menggala).
Pada kesempatan yang sama, Panitia Pemekaran Desa
Pemda KLU H. Rubain, S.Sos, M.Si, mengulas secara singkat perjalanan panjang
memekarkan wilayah desa di Kabupaten Lombok Utara. Diceritakannya, mulai dari
melakukan kajian pada 2013 (sebelum adanya UU Desa) yang lahir pada tahun 2014,
yaitu kajian terkait desa-desa di KLU bisa dimekarkan.
Pasalnya, hakekat pemekaran desa itu, bukan
semata-mata suatu kepentingan politik atau keinginan sekelompok orang, tetapi
kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka mendekatkan pelayanan
demi percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
"KLU terbentuk dengan luas wilayah hampir 800 km²
itu, hanya terdiri dari 5 Kecamatan dan 33 desa," terangnya.
Oleh karena itu, Pemda Lombok Utara menerbitkan 10
Peraturan Bupati yang menetapkan 10 Desa Persiapan di KLU, masing-masing tiga
pemekaran desa di Kecamatan Bayan, dua pemekaran desa di Kecamatan Kayangan,
tiga pemekaran desa di Kecamatan Gangga, satu pemekaran desa di Kecamatan
Tanjung, dan satu pemekaran desa di Kecamatan Pemenang, dengan 8 desa induk.
"Alhamdullilah DPRD Lombok Utara meyetujui
pemekaran desa ini pada 1 Agustus 2019. Kemudian, Provinsi NTB juga memberikan
surat persetujuan dilanjutkan ke pusat," urai mantan Sekdis Dukcapil KLU
itu. (api/Eka)
Social Footer