Breaking News

Kades Lebah Sempaga di Polisikan Terkait Pengeboran Air Baku Oleh PT AMGM

Inilah mesin bor milik PT AMGM yang membuat Kades dan BPD Lembah Sempage di laporkan ke Polisi
Mataram (postkotantb.com)- Pengeboran air baku yang dilakukan PT Air Minum Giri Menang (AMGM) di Desa Lembah Sempaga, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, berbuntut hukum. Kepala desa berserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut menyetujui proyek tersebut dilaporkan ke Polres Mataram.

Laporan ke polisi itu dilakukan Lembaga Pengawas Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI). Ketua LPKPI, Didik Arditosahuri, mengatakan, laporan masuk ke polisi awal pekan lalu. "Kami mendapat laporan masyarakat soal dugaan tindakan melawan hukum oleh kades dan anggota BPD. Sejumlah bukti ikut kami serahkan dalam laporan itu, kata Didik.

Didik menyebut, kades dan anggota BPD diduga menyetujui air hasil sumur bor itu untuk dikomersilkan. "Dari mana dasar hukumnya kepala desa mengeluarkan persetujuan mengkomersilkan air dari sumur bor ini," tanyanya.

Menurut Didik, persetujuan mengkomersilkan air sumur bor itu adalah kewenangan gubernur atau menteri tertuang dalam izin yang berkaitan dengan pemanfaatan air bawah permukaan tanah.

"Kami menunggu proses hukum Satreskrim Polres Mataram. Semoga saja masyarakat mendapatkan keadilan atas kecerobohan pemerintah desa," tandasnya.

Dikonfirmasi di kediamannya, Rabu (10/6), Kepala Desa Lebah Sempaga, Mohamad Adi, mengatakan, berita acara penerbitan persetujuan berisi rekomendasi pengeboran. Dia menyebut, pihaknya tidak berhak mengeluarkan izin untuk kegiatan proyek tersebut.


Kata dia, sebelum berita acara persetujuan pengeboran air baku itu, dia beserta jajaran BPD dan PT AMGM mengadakan pertemuan. Sempat terjadi perdebatan antara pemdes berserta BPD dengan manajemen PT AMGM atas pengeboran air baku itu.

Namun, ada pertimbangan lain yang menjadi tolak ukur dari pemdes beserta jajarannya memberikan rekomendasi yakni PT AMGM merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram. Kegiatan pengeboran yang dilakukan diangggap selaras dengan program daerah kabupaten-kota perihal penyediaan dan pemerataan distribusi air untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

"Kami bertugas melayani masyarakat. Siapapun yang datang tetap kami terima dan layani, termasuk PDAM. Tujuan kami sebenarnya menerbitkan rekomendasi, tetapi karena saat itu kami dalam kondisi terburu-buru, sehingga  tidak memperhatikan substansi berita acaranya," jelasnya.

Sementara Direktur Utama PT AMGM, H. Lalu Ahmad Zaini mengatakan, munculnya penolakan warga pada kegiatan pengeboran air baku disebabkan komunikasi yang kurang lancar. Kegiatan pengeboran air baku menurutnya sudah memenuhi syarat  teknis dan aturan yang berlaku.

"Ini masih proses awal dan belum termasuk tahapan eksplorasi. Setelah itu semua selesai, kita permisi dan sosialisasi ke pemdes, BPD, kadus  untuk mengajukan surat izin pengeboran, jelasnya. (Yul)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close