Breaking News

Kedapatan Mencuri HP Pasutri Ini di Hajar Massa

Pasangan suami istri ini di amankan Polsek Batu Kliang karena kedapatan mencuri hp
Lombok Tengah (postkotantb.com)- Pasangan suami isteri (Pasutri)  Baiq EM, 26 tahun dan suaminya TR, 36 tahun warga Dusun Kubur Pudak Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya Pasutri ini kedapatan mencuri handpone di Dusun Aik Darek Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang.

Aksi pencurian HP oleh pasutri ini di gagalkan oleh korban Hendro Sutisno warga Dusun Aik Darek Kecamatan Batu Kliang Lombok Tengah. Bahkan pasutri ini sempat di hajar massa yang mendengar teriakan korban.

Kapolsek Batukliang Iptu Gede Gisi Yasa, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami isteri, setelah sebelumnya diamankan oleh warga karena kedapatan mencuri handpone.

Kapolsek menjelaskan modus pelaku saat beraksi adalah pelaku Baiq EM masuk ke halaman rumah korban dan menggasak HP milik anak korban yang berada di berugak rumah korban. Sementara TR suami pelaku duduk di atas sepeda motor sambil memantau situasi.

Korban sebelumnya juga curiga dengan tingkah laku pelaku Baiq EM yang tiba tiba masuk ke halaman rumah korban dan duduk di berugak. Ternyata kecurigaan korban terbukti, Baiq EM mengambil handphone milik anak nya.

“Sebelumnya korban sudah curiga dengan tingkah laku pelaku yang pindah duduk ke dalam pekarangan korban. Pada saat pelaku mengambil handpone tersebut, korban langsung berteriak maling dan mengejar pelaku serta menangkapnya,” terangnya.

Mendengar teriakan korban spontan warga berdatangan dan mengamankan kedua pelaku. Bahkan pasutri ini mendapat bogem mentah dari warga yang geram atas tindakannya.

korban bersama warga yang berhasil mengamankan kedua pelaku langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Aik Darek dan di teruskan ke Polsek Batu Kiang.

“Saat itu Bhabinkamtibmas Desa Aik Darek langsung menghubungi anggota piket Polsek Batukliang untuk mengamankan pelaku. Kemudian kami langsung datang untuk mengevakuasi pelaku ke Polsek," ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban  diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000.  Pelaku dan barang bukti sebuah handphone dan kendaraan pelaku telah di amankan di Polsek Batu Kliang untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close