Breaking News

Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Aikmel Lotim

Timsus Resnarkoba Narkoba Polda NTB ringkus tiga orang yang mengedarkan narkoba di wilayah Aikmel Lombok Timut
Lombok Timur (postkotantb.com)- pada Timsus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu di Desa Dasan Lian Kelurahan Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, Jum'at malam (12/6).

Adapun para tersangka yg berhasil diamankan Timsus Ditresnarkonaba Polda NTB antara lain AML DH dan AR.  Ketiga nya merupakan warga Aik Mel Lombok Timur.


Dari tangan ketiga tersangka tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa 1 bungkus bungkus rokok yang berisi 1 klip besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15, 47 gram, 1 buah tas pinggang berwarna hitam berisi 4 buah hp, uang tunai 450.000, 340.000 dan 295.000, 3 buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun, 1 sepeda motor Honda Scopy warna Merah plat DR 2773 PF dan 2 sedotan.

Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close