Barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang di amankan dari tangan DA warga Desa Luar Alas yang seberat 51,48 gram |
Penangkapan DA ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan DA diringkus tepatnya saat melintas di Gang Serba Guna Dusun Setoe Berang, Jum'at (12/6).
"Hasil Introgasi sementara DA mengaku bahwa ia di suruh oleh teman nya berinisial BD untuk mengambil sabu -sabu tersebut di salah satu sopir expedisi. Kami sedang melakukan pengejaran terhadap BD. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 51.48 gram sabu-sabu." Jelas Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH.
Kasat Narkoba juga mengingatkan untuk tidak bermain main dengan barang haram tersebut "Masyarakat saat ini sudah berani melapor, Jangan berharap dapat lolos dari jeratan hukum jika sudah terlibat dengan Narkoba" ujarnya mengingatkan.(RZ)
Social Footer