Lombok
Utara (postkotantb.com)- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Kabupaten Lombok Utara mengkonfirmasi tambahan dua orang warganya positif Covid-19.
Melalui
rilis yang diterima media ini, Senin (20/7), Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar
menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Swab oleh Laboratorium Biomedis RSUD
Provinsi NTB, hingga tanggal 19 Juli 2020, terdapat tambahan Kasus Konfirmasi
sebanyak 2 orang.
"Mereka
adalah Pasien nomor 1731 a.n Ny. M (39 th), alamat Desa Tegal Maja, Kecamatan
Tanjung dan Pasien nomor 1732 a.n Tn. Lm (85 th), alamat Desa Dangiang,
Kecamatan Kayangan. Sehingga total jumlah Kasus Konfirmasi Covid-19 sampai hari
ini, berjumlah 55 orang. Sembuh 45 orang, masih dalam perawatan medis 7 orang
(6 orang dirawat di RSUD KLU dan 1 orang lainnya dirawat di RSUD Provinsi NTB),
serta 3 orang meninggal dunia," ungkapnya.
Ia
mengatakan saat ini 6 pasien Kasus Konfirmasi Positif Corona dirawat di RSUD
KLU dan 1 orang positif lainnya dirawat di RSUD Provinsi NTB.
"Jumlah
yang sudah dilakukan RDT sebanyak 3506 orang dengan hasil Reaktif 180 orang dan
Non reaktif 3326 orang. Ketersediaan RDT pada Dinas Kesehatan sejumlah 4004
set. Total RDT sejumlah 7510 set," sebutnya.
Hingga
Siaran Pers ini diterbitkan, jumlah Pasien Kasus Suspek sebanyak 117 orang,
dengan perincian 11 orang masih dalam pengawasan dan 106 orang selesai dalam
pengawasan. Untuk kategori Kontak Erat sebanyak 361 orang, dengan perincian 6
orang masih dalam pemantauan dan 355 orang selesai dalam pemantauan.
"Semua
orang dengan hasil RDT Reaktif, akan dilanjutkan dengan tindakan medis Swab
sebagai standar pemeriksaan laboratorium diagnosa Covid-19," ujarnya.
Pihaknya
mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan perundungan terhadap pasien yang
terkonfirmasi Covid-19.
"Kita
cegah penyakitnya, bukan mengucilkan orang atau latar
belakangnya,
semua lapisan masyarakat Kabupaten Lombok Utara tetap tenang menerapkan
physical distancing (jaga jarak), gunakan masker, hindari keramaian,serta
melakukan pola hidup bersih dan sehat," tegas Bupati.
Call
Center Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Utara, dapat menghubunginomor
kontak:
0370-6198504, 081803495510, 081917969726, 082147155883. (Eka)
Social Footer