Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK mengancam akan memiskinkan pelaku narkoba |
Helmi mengancam akan memiskinkan para pelaku dan penyalahgunaan narkotika dengan menjerat mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman tersebut tidak main main terbukti tujuh kasus narkotika yang di tangani Ditresnarkoba Polda NTB dikenakan pasal TPPU.
Menurut Helmi penggunaan pasal TPPU ini untuk memberi pelajaran dan menjadi alarm bagi para calon yang mencoba coba bermain dengan barang haram tersebut.
"Kami ingatkan pada para penjahat, pelaku dan orang yang menyalahgunakan narkotika untuk segera insaf, kalau tidak saya akan miskin dengan pasal TPPU," ujarnya saat menggelar konfrensi pers penangkapan tersangka narkoba jenis sabu seberat 2,6 kg, Jum'at (25/9).
Tiga bulan menjabat sebagai Dir Narkoba, prestasi Helmi cukup mentereng. Dalam rentang waktu yang singkat telah berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba dan mengamankan lebih dari 10 kilogram sabu, 15 kilo ganja serta jenis narkoba lainnya.
Atas upayanya tersebut Helmi mampu mencegah peredaran narkoba lebih masif dan mampu menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat NTB.(RZ)
Social Footer