Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dan Dirnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menunjukan barang bukti berupa lima paket berisi sabu dan uang tunai |
Penangkapan terhadap MA berdasarkan adanya informasi tersangka yang datang dari Batam menuju ke Lombok melalui Pelabuhan Lembar. Mendapat informasi tersebut tim gabungan menghentikan kendaraan yang membawa tersangka bersama belasan orang lain yang merupakan keluarganya.
Dari hasil penggeledahan di temukan lima paket besar berisi sabu seberat 2,6 kilogram di badan samping mobil serta sejumlah butir pil ekstasi dan uang tunai.
Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK dalam gelar perkara di kantor Ditresnarkoba Polda NTB, Jum'at (25/9) mengatakan, pelaku MA merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
"Jadi ini jaringan antar provinsi, dia dari Batam sempat singgah di Padang karena ada acara pernikahan, jadi saat kita tangkap dia lagi bersama keluarganya," ujar Helmi.
Dalam kasus ini baru satu tersangka yang di tetapkan dan kasus masih dalam pengembangan.
Kini tersangka bersama barang bukti telah di amankan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka di kenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(RZ)
Social Footer