Breaking News

Senam Zumba di Lotim Melanggar Protap Covid-19, Panitia Didenda 400 Ribu Rupiah

Kapolres Mataram sebut kegiatan senam zumba di Lotim salahi protokol covid-19 dan panitia di denda 400 ribu rupiah
Lombok Timur (postkotantb.com)- Permasalahan senam zumba di Lotim yang sempat viral disosial media karena dilakukan tanpa menggunakan masker menjadi atensi Pemkab Lotim dan jajaran aparat keamanan yang tergabung dalam satgas covid-19.

Dalam jumpa pers  yang gelar oleh Polres Lotim dan di hadiri oleh Sekda Lotim serta Dandim Lotim Letkol Agus Prihanto Donny, Kasat Pol PP Lotim serta Yudha Milia yang mengunggah acara senam zumba di akun sosial medianya akhirnya diputuskan kegiatan tersebut menyalahi protap covid-19.


Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H., menyampaikan dengan tegas bahwa kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan. Bahkan, senam zumba dilakukan tanpa mengantongi izin dari Kapolsek setempat atau Tim Gugus Tugas.

"Kegiatan senam zumba yang dilakukan melanggar protokol kesehatan. Untuk kami memberikan sangsi denda kepada panitia pelaksana, sesuai Perda no 7 tahun 2020," tegas Kapolres Lotim.

Hal senada diungkapkan Sekda Lombok Timur. Sebelumnya, dia menyampaikan ucapan terimakasih atas teguran yang dilayangkan Yudha Milia melalui akun facebooknya.

Lebih lanjut Juaini mengatakan, terkait senam zumba yang diikuti oleh ratusan orang tersebut murni melanggar Perda no 7 tahun 2020. Pasalnya, baik panitia maupun peserta melaksanakan kegiatan tanpa mematuhi protokol kesehatan. Tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Yang kita sorot bukan kegiatan olehraganya. Tapi peserta tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19. Untuk itu panitia kami berikan sangsi berupa denda Rp 400 ribu," ungkapnya.

Setelah kasus ini, kata Juaini, lokasi senam zumba ditutup sementara hingga mendapat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas. Artinya, kegiatan zumba tetap bisa dilakukan, dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan. Menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker sebelum dan sesudah kegiatan zumba dilakukan.


Sementara, Yudha Milia Sandi menyampaikan, dia membuat status terkait senam zumba tersebut sebagai bentuk rasa perihatinnya terhadap keadaan yang terjadi saat ini. Sebagi teguran terhadap Gugus Tugas karena dinilai lengah dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesegatan di tengah-tengah masyarakat.

"Bupati kita (HM Sukiman Azmy, red) saat ini dinyatakan posiif corona. Tapi kita sayangkan masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini alasannya kenapa saya sebar kegiatan senam zumba itu," bebernya.

Atas kejadian tersebut, Yudha berharap masyarakat semakin sadar terhadap protokol kesehatan. Gugus Tugas juga diharapkan terus meningkatkam tugasnya untuk melaksanakan Perda no 7 tahun 2020, tentang pencegahan penularan penyait menular.

Sementara itu, pengelola lokasi Zumba, Sakmah enggan mengomentari kegiatan yang viral di media sosial facebook tersebut. "Saya no komen," kata dia saat ditanya wartawan sambil bergegas meninggalkan lokasi Konfernsi Pers.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas Iptu Lalu Jaharudin mengungkapkan Bahwa permasalahan antara yuda dan Sakmah selaku penyelenggara  kegiatan zumba dinyatakan telah selesai dan selanjutnya kepada Sakmah disidangkan di kantor Sat Pol PP Kabupaten Lotim untuk diberikan sangsi sesuai Pergub yang sudah diterapkan.

Lebih lanjut Kasubbag Humas menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk tidak lagi membahas Permasalahan ini, serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib untuk diselesaikan sesuai dengan hukum yang sudah ditentukan, yang tidak kalah pentingnya ialah, ketika memposting sesuatu di Media Sosial, haruslah diperhatikan dampak yang mungkin timbul ketika kita mempostingnya, sehingga stabilitas Kamtibmas di tengah Pandemi Covid – 19 ini tetap terpelihara.pungkasnya.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close