Breaking News

Ancam Adik Dengan Sajam, Sang Kakak di Bui

ER (37) lelaki asal Karang Bedil Mataram ini terpaksa di amankan kepolisian karena di duga melakukan pengancaman terhadap adik kandungnya menggunakan senjata tajam

Mataram (postkotantb.com)— Pria berinisial ER (37 tahun) warga Karang Bedil Kecamatan Mataram terpaksa meringkuk dibalik jeruji penjara. ER ditangkap kepolisian karena diduga mengancam adik kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam atau sajam. 


Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Budi Astawa mengatatakan pengancaman ini disulut oleh permasalahan keluarga.‘’ Kami mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman di Mataram. Pelaku ini mengancam saudara kandungnya menggunakan sajam atau pedang,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (22/10). 


Kronologi kejadian di tuturkan Kadek terjadi pada tanggal 12 September. Korban adalah perempuan berinisial FS (28 tahun), warga Pagutan, Kecamatan Mataram. Korban datang ke rumah orang tuanya di Karang Bedil yang juga ditempati pelaku. 


Korban datang bersama suami dan tehnisi untuk memasang CCTV di rumah orang tuanya. FS curiga, bapaknya yang mengidap penyakit stroke tidak diurus dengan baik. 


ER tidak terima dengan tuduhan adiknya. Emosinya langsung memuncak dan mengancam FR. Tidak hanya mengancam secara verbal, ER menghunus pedang sambil berkata ingin membunuh adik kandungnya. ‘’ Itu pedangnya ada di rumah. Karena emosi tidak terkendali dia ingin mengacam sambil berkata ingin membunuh,’’ beber Kadek. 


Korban kaget dan khawatir dengan ancaman kakak kandungnya. Diam-diam FR merekam pengancamannya itu menggunakan handphone. Tujuannya agar kakak kandungnya berhenti menebar ancaman. ‘’ Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam,’’ lanjut Kasat Reskrim. 


Karena merasa terancam. FR pun melaporkan kakak kandungnya ke kepolisian. Petugas merespon laporan tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya. ‘’ Pelaku sudah kita amankan  dengan barag bukti pedang berukuran 60 cm dan video pengancaman,’’ kata Kadek. 


Dengan perbuatannya itu. Hukuman 1 tahun penjara menanti pelaku.  Karena perbuatannya  terancam dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close