Breaking News

Operasi Yustisi Jaring 300 Pelanggar Protokol Kesehatan

Saksi: Operasi Yustisi, Jumat (22/10), Sebanyak 20 orang dikenakan sanksi push up.

Dompu (postkotantb.com)- Anggota Polres Dompu bersama gabungan TNI 1614 Dompu, menggelar operasi yustisi dan  penerapan perda prov NTB, tentang penegakan terhadap pelanggar protokol Covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 Dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020. 



Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi yang digelar,Jum'at (23/10), di depan kantor Bawaslu Dompu, kelurahan Bali satu. Kabupaten Dompu. dipimpin Kabag OPS Polres Dompu, AKP I Komang Astrawan. Dalam operasi kali ini, sebanyak 300 pelanggar terjaring. Dari jumlah demikian, 270 orang dikenakan sanksi sosial dan 20 orang diberikan sanksi Push up serta 10 lainnya menyapu jalan.


"Kami Sembari memberikan pemahaman dan imbauan untuk tetap mematuhi standar protokol covid19," bebernya.


Ditegaskan Komang, kabupaten ini berpotensi tinggi terhadap resiko penularan Covid 19. Karenanya, dibutuhkan penertiban melalui operasi itu, guna meminimalisir serta memutus rantai penyebaran Virus tersebut.


"Ini merupakan upaya meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, khususnya di Kabupaten Dompu."tandasnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close