Breaking News

Bawaslu Kota Mataram dan Tim Gabungan Kembali Tertibkan APK Paslon Cakada

Bawaslu Kota Mataram dan Tim Terpadu menertibkan APK dan BK paslon Cakada di Kota Mataram

Mataram (postkotantb.com)- Bawaslu Kota Mataram dan Tim Gabungan Pol PP, Polres, Kodim dan sejumlah instansi lainnya kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di wilayah Kota Mataram.


Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri menjelaskan penertiban ratusan APK tersebut karena menyalahi   UU 10 tahun 2020 dan SK KPU Kota Mataram dimana APK dan BK dipasang atau disebar ditempat yang dilarang yakni di pohon, tiang listrik, tiang telp, tempat ibadah dan tempat pendidikan.



"Karena menyalahi UU no 10 dimana pemasangan APK dan BK ini menyalahi aturan, banyak di lokasi atau titik yang tidak di perbolehkan seperti tempat ibadah, tempat pendidika  tiang listrik atau tlf bahkan di pohon," ujar Hasan. 


Hasan melanjutkan terhadap APK dan BK yang ditertibkan telah direkom ke KPUD Kota Mataram dan sudah di teruskan kepada calon.


"1x24 jam calom tidak menurunkan maka tim terpadu penertiban APK dan BK Pemkot Mataram yang menertibkan," tegas Hasan. 


Hasan juga menghimbau kepada semua paslon untuk taat terhadap aturan dalam pilkada tidak hanya pada tahapan kampanye namun pemasangan alat peraga dan bahan kampanye juga harus di perhatikan. 


"Jika semua elemen ini secara sadar dan penuh tanggung jawab mentaati aturan main dalam pilkada maka insya allah pilkada Kota Mataram akan berjalan dengan aman, kondusif, sehat dan demokratis," pungkasnya.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close