Breaking News

Guru Besar FH Unram Kupas Modus Konspirasi Pelelangan Pemerintah

Guru Besar FH Unram, Prof. Amiruddin

Mataram (postkotantb.com)- Mufakat tender proyek pemerintah, merupakan salah satu modus Tindak Pidana Korupsi (Titpikor). Hal tersebut berlaku pada penyelenggara proyek, maupun rekanan dengan tujuan yang sama,Yakni mendapatkan Cuan. Bahkan para kepala daerah dapat terlibat lebih jauh, meski perannya tidak terlihat secara langsung.


“Ini konspirasi. Kalau ada persekongkolan, ada niat jahatnya. Jelas ini tindak pidana korupsi,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unram Prof Amiruddin, dikonfirmasi Kamis, (22/10).


Diakui dia, Penawaran proyek melalui tender memang memiliki regulasi dan mekanisme. Kendati demikian, hal tersebut tidak berarti sang pemenang tender, tidak bisa diatur, meski prosesnyan diawali dengan penyusunan harga perkiraan dan berlanjut pada proses lelang dengan skema harga penawaran. Identifikasi awalnya dapat melalui nilai pagu anggarannya, harga perkiraan sendiri yang disusun, harga penawaran, serta para peserta tendernya.


“Pada akhirnya persekongkolan itu kan mengatur siapa yang menang, siapa yang akan mengerjakan proyek,”cetusnya.


Selain finansial, persekongkolan itu juga mensaratkan tingkat pengaruh lobi-lobi. Berdasarkan analisis, aktor yang ikut bermufakat bisa terlibat secara langsung dan tidak langsung. Mulai dari penyelenggara negara, pegawai negeri, juga swasta. Persekongkolan ini, menurutnya, rentan terjadi di tender proyek pembangunan fisik dan pengadaan barang dan jasa.


“Bisa di Unit Layanan Pengadaan (UPL), karena mereka yang melakukan seleksi. PPK Kemungkina bisa terlibat,” urainya.


Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, jelas Amir, para pihak ini dapat terjerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI UU Tipikor. Pasal itu mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyebabkan kerugian negara.


Lanjut dia, kegiatan tender proyek pemerintah, bukanlahnmainan orang sembarangan. Minimal ada orang yang berpengaruh serta memiliki kewenangan. Amir menyebut kepala daerah pun bisa ikut terlibat. Meskipun tidak secara langsung.


“Untuk mengetahui keterlibatan kepala daerah atau tidaknya, kita lihat sejauh mana dia mengintervensi tender. Pasti ada sesuatu di balik tender yang dimenangi pengusaha. Kita lihat kecenderungannya,” kata Amir.


Karenanya, Kejelian APH dan masyarakat sipil dibutuhkan, di dalam pelaksanaan setiap proyek besar. Penyampaiannya tersebut dapat dibuktikan melalui penulusuran rekam jejak perusahaan rekanan pemenang tender, serta Struktur kepemilikannya, kemudian dirunut keterkaitannya dengan simpul-simpul yang mengarah ke kepala daerah. Kepala daerah, mungkin tidak terlibat langsung dan bahkan, dapat terlihat tidak terkait sama sekali. Hal itu diirujuknpada rumusan pasal 12 atau pidanal 11 UU Tipikor.


“Memang tidak nampak. Tapi bisa dikejar nanti soal apakah ada suapnya, unsur menerima janjinya,” jelasnya. 


Ia sarankan, pencegahan persekongkolan tender, dapat dapat dilaksanakan untuk memperkuat integritas penyelenggara negara, dalam peningkatan azas transparansi dan akuntabilitas proses tender, serta membuka sistem pengawasan mulitpihak.


“Sampai saat ini masih ada kelemahannya. Persoalan di pengawasan,” tandasnya.


Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki 13 kasus dugaan persekongkolan tender di NTB. Diantaranya, proyek jalan Sulin-Penujak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I NTB tahun 2016, Bantuan Sarana Produksi Kawasan Aneka Cabai pada Pokja ULP Kabupaten Lombok Timur tahun 2017.


Paket Pengadaan Hand Sprayer Kegiatan Peningkatan Produksi dan Produktivitas Produk Sayuran dan Tanaman Obat Ramah Lingkungan Tahun 2016, Usaha Pengangkutan dan Distribusi Minyak Tanah (Agen Minyak Tanah) di Wilayah Pemasaran Kabupaten Bima, dan Tender Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VII Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi NTB tahun anggaran 2015. (rin/why)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close