Breaking News

Jaga Jarak di tempat Ibadah Kembali Diberlakukan

 

Protokol: sejumlah perangkat desa Kuripan di dampingi personel keamanan memasang tanda jaga jarak, kamis (8/10).

Lombok Barat (postkotantb.com)- Mempertegas Protokol Kesehatan di tempat Ibadah, Pemerintah Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan,Kabupaten Lombok Barat, kembali memberlakukan protokol jaga jarak di tempat ibadah. Diantaranya di Musholla Nurul Huda Dusun Tongkek.


Tepatnya Kamis (8/10), sejumlah Perangkat Desa Kuripan,Kepala Dusun Tongkek, Kepala Dusun Kuripan II, Kepala Dusun Sedayu, Kepala Dusun Karang Makam, Anggota BPD, ketua RT, Tenaga medis puskemas Kuripan,memasang tanda dalam mengatur jarak berbentuk tanda silang. 



Personel Kepolisian dan TNI turut melakukan pendampingan dalam kegiatan ini. Kapolsubsektor Kuripan Iptu Agus Supriadi mengatakan, kasus covid-19 di Kuripan masih tergolong rendah. Kondisi demikian, mendorong pemerinta desa setempat untuk melakukan segala upaya, dalam mempertahankan kondisi ini.


Awal merebaknya kasus covid-19, sejumlah tempat ibadah sebenarnya sudah menerapkan protokol Covid 19. Seiring berjannya waktu, beberapa titik tempat ibadah sudah tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut. 


"Ini  upaya Desa Kuripan agar terbebas dari Covid-19,"katanya.


Ditegaskan dia, pihak keamanan senantiasa mendukung upaya-upaya Desa Kuripan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kuripan. Selain itu, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan serta turun langsung untuk membantu aparat Desa agar terhindar dari ancaman penularan Covid-19.


"Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat dan anggota Polsubsektor Kuripan turun langsung kelapangan untuk membantu warga."tandasnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close