Breaking News

Lama Buron, DPO Kasus Laka Lantas akhirnya Diamankan Polisi

Tersangka DA (35) kemudian diamankan Kapolsek Pekat.

 

Dompu (postkotantb.com)- lama buron, seorang tersangka berinisial DA (32), Alamat Dusun Kuripan Utara, Desa Kuripan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat,akhirnya berhasil ditangkap Polsek Pekat, di Desa Kananga, kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.


Tersangka DA, merupakan DPO Polres Kota Mataram, dalam kasus Kecelakaan Lalu Lintas sesuai dengan LP/544/Kec/VIII/2020/Polres Kota Mataram, tanggal 14 Agustus 2020. 


Penangkapan tersangka dilakukan, setelah Kapolsek Pekat, IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, menerima informasi via telepon dari Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Kota Mataram. 


Kasus kecelakaan itu, menyebabkan korbannya meninggal dunia. DA kemudian melarikan diri dan diduga DA tengah di Desa Beringin Jaya,  DPO tersebut yaitu dengan nomor: DPO/ 01/ IX/ 2020/ Lantas. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pekat, mengerahkan timsus untuk melakukan penyelidikan. Sayangnya, saat itu pihak Polsek, belum berhasil.


Namun pada Hari ke tiga, tepatnya Sabtu 10 Oktober 2020, timsus melakukan koordinasi dan penggalangan dengan Pemerintah desa setempat beserta para kepala dusun agar membantu tugas kepolisian dalam menangkap tersangka.


"Sekaligus kami menyampaikan identitas dan ciri-ciri dari DPO,"ungkap Kapolsek Pekat.


Sehari kemudian, sekitar pukul 10.00 wita, petugas kepolisian memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka, dari Rus, warga Dusun Punia. Warga tersebut mengaku, ada seseorang yang asing bekerja di salah satu lokasi tambang pasir di Desa Nangakara.



Usai memperoleh informasi, kapolsek Pekat bersama Timsus menuju ke lokasi tambang pasir milik sdr. JUMAUN untuk memastikan keberadaan DPO. Setelah sampai di lokasi tambang, sdr. JUMAUN dan sdr. MAJID selaku operator alat berat, kemudian diintrogasi oleh timsus. Dari keterangan dua orang ini, DPO memang pernah datang ke lokasi tambang pasir dan bekerja sebagai helper alat berat selama kurang lebih 7 hari.


Namun pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 wita, tersangka buron itu berpamitan kepada sdr. MAJID, untuk pergi ke rumah keluarganya yang bernama FAISI di SP 06 Desa Kananga,Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.


"Kami kemudian, berkoordinasi dengan Kapolsek Tambora IPDA NURDIN via telepon terkait keberadaan DPO,"bebernya


Setelah itu, Kapolsek Pekat bersama Timsus dengan didampingi oleh sdr. MAJID, langsung menuju ke SP 06 Desa Kananga Kec. Tambora Kab. Bima. Kapolsek bersama Timsus lalu meminta ijin kepada pemilik rumah, Faisi untuk diperiksa rumahnya terkait dengan informasi keberadaan DPO. Setelah diperiksa, DA ditemukan tengah tertidur di salah satu kamar, di rumah Faisi. 


"Setelah memastikan keberadaan DA, Timsus langsung melakukan penangkapan,"ujarnya.


Kapolsek Pekat langsung menghubungi Unit Laka Sat Lantas Polres Kota Mataram. Sementara DA, langsung dibawa ke Mapolsek Pekat, sambil menunggu anggota Polresta Mataram melakukan penjemputan. 


"Pukul 09.00 wita bertempat di Polsek Pekat telah diserahkan DPO laka lantas kepada anggota Polres Kota Mataram,"tutupnya.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close